Mami Kanjeng, Penipuan Penggandaan Uang Divonis 32 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 32 bulan penjara kepada Siti Fatimah (45), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Dalam vonisnya terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan mirip kasus Dimas Kanjeng dengan tawaran mampu menggandakan uang sampai triliunan. Kini Mami Kanjeng itu telah di tahan di Lapas Tuban atas perbuatannya.
“Terdakwa telah ditahan dengan vonis hukuman 2 tahan 8 bulan penjara, dan telah di tahan di Lapas Tuban,” kata Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Kamis, (30/8/2018).
Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan empat bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.
“Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa,” terang Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Modus penipuan, bisa dikatakan mirim dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Saat itu, pelaku menceritakan kepada para korban bahwa dia dilahirkan sangat ajaib dalam kondisi terbungkus seperti telur.
Selain itu, Mami Kanjeng itu juga bercerita bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib terutama para arwah wali songo. Serta mampu mendatangkan harta karun dan menggandakan uang dengan mahar yang telah ditentukan.
“Ketika dipersidangan, Hakim meminta agar terdakwa menggandakan uang, dia mengaku tidak bisa,” beber Donovan kepada wartawan ini.
Sebatas diketahui, kasus penipuan dengan motif menggandakan uang ini telah berjalan sejak 2013 silam dengan puluhan korban, baik warga Tuban maupun luar daerah.
Setiap korban ada menyetor mahar Rp 5 juta sampai puluhan juta kepada Mami Kanjeng (pelaku, red) dengan harapan uang itu bisa berlipat ganda. Namun, apa yang dijanjikan Mami Kanjeng tidak terwujud.
Hingga akhirnya dibongkar oleh Satreskim Polres Tuban setelah ada laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2017 kemarin.
Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa, uang tunai Rp 11.500.000, sembilan cincin monel, tiga kalung monel, dua belas gelang monel, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)