Mangkal di Warkop, Pengedar Pil Dobel L Diringkus
halopantura.com Tulungagung – Dua pengedar obat terlarang jenis pil dobel L ditangkap anggota Polres Tulungagung. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik.
“Dua pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Iptu Sumaji, Kasubag Humas Polres Tulungagung, Senin, (8/10/2018)
Kedua pelaku adalah Agus Rahmanto (38) warga Desa Ngunut, dan Khoirul Wijayanti atau Ichan (27) warga Kelurahan Sembung, Tulungagung.
Kedua pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda. Agus diciduk di Warkop Iwan Kecamatan Ngunut. Sedangkan Ichan ditangkap di desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
“Keduanya ditangkap beserta barang bukti pil dobel L,” kata Iptu Sumaji.
Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, keduanya mengedarkan farmasi tanpa izin edar berupa pil dobel L
Dari tangan Agus, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil dobel L, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna putih.
Sementara dari tangan tersangka Khoirul Wijayanti atau Ican, petugas mengamankan barang bukti berupa 77 butir Pil Double L dan 1 buah Hp Merk Asus warna hitam.
Kedua pelaku diancam pasal 197 UU RI nomor 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita lanjutkan proses penyidikan dan bisa jadi akan dikembangkan pada pelaku lain,” pungkasnya . (Rifai)