Mangkir Dua Kali, Pelaku Penyebaran Foto Bugil Lewat HP Akhirnya Ditahan

halopantura.com Tuban – Polres Tuban telah melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran foto bugil bergambar mirip leader prudensial Tuban ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Setelah itu, Hartatik, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Tuban oleh penyidik Kejaksaan, Rabu sore, (20/9/2017).

Sebelum di limpahkan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Tuban, mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polres Tuban dengan alasan pergi ke luar kota, Jakarta. Selanjutnya, penyidik Polres Tuban mengetahui tersangka berada di Tuban dan dilakukan pemanggilan.

“Dua kali tersangka mengabaikan panggilan anggota dengan alasan berada di Jakarta,” kata sumber terpercaya halopantura.com

Kemudian tersangka dan berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Tuban. Karena penyidik Polres Tuban menilai berkas dan pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap.

“Kita telah menerima berkas perkara (Hartatik, red) dari penyidik Polres,” ungkap Teguh Basuki HY, Kasi Intel Kejari Tuban kepada wartawan ini.

Selanjutnya penyidik Kejaksaan melakukan penahahan terhadap tersangka supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut. Serta penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidik lebih lanjut yang nantinya berkas segera di limpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Tersangka langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut,” beber Teguh Basuki HY.

Sebatas diketahui, Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik, dituduh sebarkan foto bugil (telanjang, red) lewat handphone yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban.

Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik lewat HP pada akhir bulan Juni 2016 silam.

Baca : https://www.halopantura.com/sebarkan-foto-bugil-leader-prudential-tuban-digugat-membayar-denda-rp-13-m/

Tidak terima ditetapkan tersangka, Hartatik melalui kuasa hukum juga melakukan upaya praperadilan dengan menggugat Polres Tuban di Pengadilan Negeri Tuban. Namun upaya itu kandas dan proses hukum berlanjut.

Baca : https://www.halopantura.com/korban-pencemaran-nama-baik-leader-prudential-siap-hadir-di-persidangan/

Tersangka terancam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor 2018 tentang pornografi. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca : https://www.halopantura.com/mangkir-dua-kali-pelaku-penyebaran-foto-bugil-lewat-hp-akhirnya-ditahan/ […]

Tinggalkan Balasan