Mantan Bupati Jombang Nyono Bebas Usia Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
halopantura.com Jombang – Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bebas dari penjara, Senin (8/8/2022). Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo terkait kasus korupsi.
Dihadapan ratusan orang yang menyambut kepulangannya di rumahnya, Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Nyono menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya, selama saya dipercaya panjenengan dulu memimpin rakyat se Jombang ada kurangnya, ada khilaf-nya, ada salahnya saya mohon maaf yang sebesar-sebesarnya,” kata Nyono dalam sambutannya.
Selain itu, mantan ketua DPD Golkar Jawa Timur ini juga menyampaikan maaf kepada para kiai dan tokoh agama di Kabupaten Jombang.
Termasuk pak kiai, barangkali saya tidak kurang tawaduk, kurang etika, kurang perhatian dan sebagainya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Nyono mengaku bersyukur dapat bebas dari penjara di hari yang ia sebut baik, sehingga dirinya dapat berkumpul dengan keluarga dan bersilaturahmi dengan masyarakat.
Alhamdulillah tepat 10 Muharam saya bebas. Ini adalah hari yang baik. 10 Muharam merupakan tahun kemenangan para nabi. Contohnya Nabi Yusuf yang dibebaskan dari tahanan Kota Mesir. Itu terjadi 10 Muharram. Nanti soal itu akan dijelaskan oleh kiai yang hadir di sini,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Jombang tersebut juga mengatakan bahwa dirinya keluar dari penjara pada tanggal 8 bulan 8. Jika ditambah, angka itu jumlahnya 16. Kemudian 1+6 menjadi tujuh.
“Tujuh itu dalam bahasa Jawa pitu, yanga berarti pitulungan atau pertolongan Allah,” kata Nyono Suharli.
Pada kesempatan itu, Nyono Suharli ziarah ke makam istrinya Tjaturina Wihandoko. Tampak mendampinginya sejumlah tokoh, di antarnya KH Haris Munawir (Gus Haris) dari Perak dan pengurus Golkar Jombang.
Diketahui, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara korupsi. Dia juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Kasus yang menyeretnya ke penjara bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dolar AS sebesar 9.500.
Nyono terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya. (fin/roh)