Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Kembali Jalani Sidang Tipikor

halopantura.com Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah mulai diadili lagi gegara ulang tahun. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur.

Saiful Illah kembali dijerat perkara dugaan gratifikasi menerima hadiah ulang tahun setelah sebelumnya sempat dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Surat dakwaan dibacakan Dameria Silaban dan Arif Suhermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan itu, Saiful Illah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Eks bupati Sidoarjo tersebut menerima uang dengan total sebesar Rp44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” kata Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

“Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” tegasnya.

Menanggapi dakwaan itu, Saiful Illah pun membantah tuduhan JPU yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Ia mengaku hanya menerima dari Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

“Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini,” ungkapnya.

Disinggung soal apakah dia mengerti bahwa seorang pejabat menerima hadiah jika tidak dilaporkan termasuk gratifikasi? Saiful dengan lugas menjawab jika ia tidak tahu.

“Kalau tidak tahu memang kenapa,” ucap mantan Bupati Sidoarjo itu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustofa Abidin mengatakan jika pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sebab, ia beralasan perkara yang diajukan JPU kali ini dianggap sama dengan perkara yang menjerat Saiful illah sebelumnya.

“Menurut kami ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya.

Atas perkara itu, terdakwa dijerat pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan