Mantan Camat Kalitidu Bojonegoro Divonis Dua Bulan Penjara
halopantura.com Bojonegoro – Sidang perkara penganiayaan terhadap Sri Agus Kartikasari, warga Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa Nanik Lusetiyani, mantan Camat Kalitidu Bojonegoro digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (21/08/2017). Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dipimpin langsung oleh Hakim Ketua
Pransis Sinaga, SH.,MH dan dua Anggota Hakim Nur Jamal, SH dan Isdaryanto, SH.,MH. Dalam persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Pasuyanto.
Dalam sidang tersebut, terdakwa secara sah melakukan penganiayaan terhadap Sri Agus Kartikasari hingga mengalami memar. Atas perkara itu, Hakim Ketua PN Bojonegoro menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dikurangi masa tahanan kota.
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua sesuai dengan fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdariyanto menjelaskan, putusan tersebut juga berdasarkan hasil dari musyawarah Majelis Hakim.
“Yang tentunya Majelis telah mempertimbangkan secara komprehensif fakta-fakta persidangan. Semua termuat dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan yg ada pada diri dan perbuatan terdakwa,” ucap Isdariyanto.
Hal yang memberatkan terdakwa atas perkara tersebut adalah perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa selaku publik figur tidak memberi tauladan yg baik. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa blm pernah dihukum, Terdakwa tulang punggung keluarga.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa dengan korban telah saling memaafkan di muka persidangan.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Pasuyanto menyatakan terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Hakim Ketua. Menurutnya, jika nanti permintaan terdakwa banding, maka nantinya akan mengajukan banding. Tetapi jika terima dengan putusan itu, maka tetap menerima dan tidak mengajukan banding.
“Putusan hakim ketua tetap kami hargai. Tapi setelah putusan itu dibacakan terdakwa memilih pikir-pikir atas putusan itu. Kalau banding kita ajukan banding, kalau terima ya kita terima putusan itu,” terang Pasuyanto.
Dalam persidangan, Nanik Lusetiyani terbukti secara sah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap Sri Agus Kartikasari dengan cara memukul korban menggunakan sandal yang bukan sandal japit melainkan sandal merk cilbi warna hitam hingga berkali-kali. Atas perlakuan itu, korban mengalami memar dibagian wajahnya.
Penganiayaan tersebut terjadi tahun 2016 yang lalu. Kejadian bermula sekitar jam 21.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah, kemudian sekitar jam 21.30 WIB Nanik bersama suaminya mendatangi rumah korban. Setelah membuka pintu rumah, korban bertanya atas kedatangan saat malam itu.
Akan tetapi sebelum dijawab suami terlapor dari arah belakang Nanik memukul korban menggunakan sandal merk Cilbi warna hitam yang dipakainya sebanyak kurang lebih 6 kali.
Nanik menuduh korban telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari suami Nanik. Dan menurut keterangan Nanik uang tersebut dicuri oleh suaminya kemudian diberikan kepada korban. (luh/roh)