Mantan Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Rp 73 juta
halopantura.com Jombang – Mantan karyawan Koperasi di Jombang, berinisial MI (35) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kini, pelaku dijebloskan kedalam penjara dan pihak koperasi mengalami kerugian lebih Rp 73 juta.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, kasus itu dilakukan pelaku ketika masih berkerja di Koperasi Jasa Bhakti (KJB) dibagian penagihan. Pimpinan koperasi menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang mencapai Rp 73 juta.
Selanjutnya, pimpinan mengaudit keseluruhan. ternyata, dari situ ditemukan ketidakberesan yang dilakukan oleh MI.
“Bahwa uang hasil tagihan dari konsumen yang tidak penuh hingga temuan pengajuan pinjaman fiktif. Diduga kuat, pelaku menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/12/2017)
Ketika dimintai pertanggungjawaban oleh pimpinan, ternyata pelaku memilih mengundurkan diri. Karena dianggap tidak ada itikat baik dan lari dari tanggungjawab, selanjutnya dilaporkan ke polsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pria asal Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait masalah tersebut.
“Pelaku diduga menggelapkan uang koperasi total sebesar Rp 73.645 ribu. Barang bukti berupa 85 lembar bukti pinjaman atau angsuran, daftar absen kerja bulan Januari sampai Februari 2017 dan 4 lembar slip gaji bulan Januari sampai April 2017 juga kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Kini masih dalam pemeriksaan,” katanya. (fin/roh)