Mantan Karyawan WOM Finance Gelapkan Sepada Motor Milik Nasabah
halopantura.com Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto membekuk mantan karyawan sebuah leasing di Mojokerto. Pasalnya, tersangka diduga telah menggelapkan sepeda motor milik nasabahnya.
Kini, tersangka berinisial ADA warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur telah ditahan di Mapolresta Mojokerto.
“Tersangka telah ditahan,” ungkap AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Selasa (12/2/2019).
Berdasarkan informasi kejadian itu bermula saat petugas penagihan leasing WOM Finance mendatangi nasabahnya. Namun, kendaraan yang dibeli kredit oleh nasabah itu dikembalikan kepada pelaku yang saat itu masih karyawan, pada 22 Februari 2018 lalu.
Alasannya, saat itu tersangka meminta tambahan uang muka kepada saksi sebesar Rp 3.500.000, tetapi nasabah menolak. Karena tidak mampu membayar tambahan tersebut serta memilih mengembalikan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Namun, hingga sampai dilaporkan, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan ke WOM finance, dan tersangka juga sudah resign/keluar dari kantor WOM finance sejak bulan Januari 2018.
“Akibat kejadian itu, WOM Finance mengalami kerugian sebesar Rp 26.285.000,” kata AKP Ade Warokka.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
Kasatreskrim mengatakan barang bukti yang diamankan 1 lembar surat fidusia, 1 unit Sepeda motor Sonic Nopol S 3133 SL dan 1 lembar STNK Sepeda motor Sonic Nopol S 3133 SL Atas nama Sugianto.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tandasnya. (fin/roh)