Mantan Ketua PSSI Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah
halopantura.com Surabaya – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Pemkot Pasuruan, Edi Hari Respati, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan.
Dana hibah sebesar Rp 15 miliar melalui anggaran APBD dari Pemkot Pasuruan tahun 2013 hingga 2015 diperuntukkan sebagai dana sewa terhadap 30 pemain sepak bola besutan PSSI Kota Pasuruan. Namun dalam perjalanannya, dana yang disiapkan itu bermasalah. Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati, diduga menyalahgunakan dana tersebut.
Wakil Direktur Krimimal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan EdiHari Respati ditangkap anggota Subdit Tipikor berdasar Laporan Polisi (LP) nomor A/41/VIII/2017/SUS/JATIM dibuat Tertanggal 14 Agustus 2017.
“Selama pemeriksaan, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar,” ujar AKBP Arman Asmara, Kamis (4/7/2019).
Temuan itu juga didasarkan hasil audit bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Ditemukan sekitar Rp 3,8 miliar sementara, dinilai untuk kerugian di tahun 2015. Kerugian negara,” jelasnya.
AKBP Arman Asmara, menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan memotong dana sewa pemain.
“Dimana pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak ada kesesuaian anggaran sebenarnya. Jadi yang harus diberikan kepada pemain, contoh pemain seharusnya menerima Rp 2,5 juta, tapi diberikan EH Rp 1,7 juta,” lanjutnya.
“Penyidik terus mengembangan kasus tersebut, Saat ini sedikitnya ada sekitar 82 orang yang diperiksa namun masih sebatas sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai institusi, baik dari Disporabud Pemkot Pasuruan, KONI Pasuruan maupun dari sejumlah pemain kesebalasan sepak bola besutan PSSI Kota Pasuruan,” terangnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui Koni, LPJ penggunaan dana hibah, 1 buah laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan, rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.
Akibat perbuatannya, Edi Hari Respati terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (tar/fin/roh)