Mantan Pacar Bikin Status Facebook, Perempuan Bancar Masuk Penjara

halopantura.com Tuban – Surti (nama samaran, red) perempuan asal Desa Bancang, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu dipicu lantaran tidak terima dengan status facebook yang dibuat mantan pacarnya.

“Terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban karena kasus membawa senjata tajam, hal itu dikarenakan tidak terima dengan status facebook,” jelas Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis, (18/1/2018).

Cerita itu bermula dari status facebook yang diunggah oleh Tejo (nama samaran) mantan kekasih terdakwa, pada akhir bulan Juli 2017. Status itu bertuliskan “Nek kurang k*l*n*n mblandari t**k lak apik”.

Melihat status tersebut, terdakwa langsung naik pitam yang saat itu sedang ada acara rujakan di rumahnya. Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan pisau dapur mencari Tejo yang merupakan tetangganya sendiri.

Setelah bertemu, mereka berdua sempat bersitegang dibelakang rumah. Beruntung, pisau yang dibawa terdakwa tidak sampai melukai tubuh sang mantan lantaran berhasil dilerai oleh ibu terdakwa.

“Terdakwa saat itu membawa pisau dapur bergagang putih,” jelas Eka Hariadi.

Merasa tidak terima dengan perbuatan terdakwa, akhirnya Tejo melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, dan dilakukan penangkapan. Hingga saat ini kasus itu masih proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Saat persidangan, terdakwa kita tuntut hukuman pidana selama tujuh bulan penjara,” ungkap Eka Hariadi.

Terdakwa terancam melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin. Sidang selanjutnya dijadwalkan Minggu depan dengan agenda vonis terhadap kasus terdakwa. (rohman)

Tinggalkan Balasan