Mantan Perwira Polisi Didakwa Memperkosa Anak Asuhnya

halopantura.com Surabaya – Seorang mantan perwira polisi didakwa di Pengadilan Negeri Surabaya telah memperkosa anak asuhnya berinisial SK yang tidak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS. Terdakwa adalah Kombes Pol Purn IS yang kini diseret ke meja hijau karena kasus tersebut.

BS menitipkan SK kepada terdakwa sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Nur Laila mengatakan sejak dititipkan kepada terdakwa, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Kota Surabaya.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya tersebut tidur di kamarnya. Selama diasuh terdakwa, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu dengan anak kandungnya.

Ayah dan anak itu baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.

Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa oleh terdakwa.

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” kata Nur Laila, Senin (10/10/2022).

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan anaknya itu dititipkan kepada terdakwa sejak berusia tujuh bulan.

Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

“IS menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung,” kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengklaim telah rutin mengirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya.

Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS akhirnya bisa bertemu anak kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Pada saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.

Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. “Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun,” ujarnya.

Baca juga : Modus Beli Pulsa, Dua Pemuda Residivis Bobol Counter di Tuban Lewat Genteng

Baca juga : Polisi Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Pelajar di Jombang

Sementara itu, pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan terdakwa telah memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.

“Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan,” kata Amos. (win/fin/roh)

1 Komentar
  1. […] Mantan Perwira Polisi Didakwa Memperkosa Anak Asuhnya […]

Tinggalkan Balasan