Marah Diputus, Pria Ini Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar di Medsos

halopantura.com Tuban – Fathur Rosyidin (19), seorang pemuda asal warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban diringkus anggota kepolisian. Pasalnya, dia nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial (Medsos)

Foto itu disebar karena pelaku merasa sakit hati diputus korban berinisial S (17) warga Kecamatan Jatirogo, Tuban. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kota Surabaya.

“Pelaku ditangkap di Surabaya,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri dan Kapolsek Jatirogo di Mapolres setempat, Kamis, (30/1/2020).

Kapolres Tuban menjelaskan, awalnya pelaku dan korban saling menjalin hubungan asmara. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri baik dirumah tersangka maupun korban.

“Korban mau (berhubungan badan, red) karena dibujuk oleh tersangka jika hamil akan di nikahi atau bertanggung jawab,” jelas Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Selama menjalin asmara, tersangka juga sering menghubungi korban melalui video call WhatsApp. Saat video call, tersangka meminta agar korban membuka baju hingga telanjang dan langsung di screenshot.

“Saat video call, tersangka meminta agar korban membuka baju dan langsung di screenshot,” terang AKBP Nanang panggilan akrabnya.

Setelah menjalin cinta cukup lama, korban meminta untuk mengakhiri hubungan atau putus disebabkan sudah punya pacar lain. Mendengar permintaan itu, pelaku tidak bisa menerima dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dari hasil screenshot tersebut.

Ancaman pelaku tidak dihiraukan oleh korban yang masih berstatus dibawah umur. Hingga akhirnya pelaku gelap mata dan menyebar foto telanjang mantan pacar di media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp.

“Foto telanjang korban di sebar oleh pelaku di Instagram dan WhatsApp,” jelas AKBP Nanang.

Merasa tak terima, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan di jalan Pemuda depan monumen kapal selam Surabaya, Senin sore, (27/1/2020).

“Pelaku telah ditahan di Mapolres,” terang AKBP Nanang dihadapan para awak media saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. (rohman)

1 Komentar
  1. Budi Wong says

    Akhirnya syaiton pun menang dan bersorak….

Tinggalkan Balasan