Marak Baliho, Bawaslu Tuban Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024

halopantura.com Tuban – Bawaslu Tuban angkat bicara terkait maraknya wajah-wajah politisi yang sudah terpampang di spanduk, baliho, dan banner di sejumlah ruas jalan di kabupaten jelang Pemilu 2024.

Terkait hal itu, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menertibkan atau menindak hal tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Alasannya, karena saat ini belum massa kampanye.

“Terkait banner, saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” kata Muchamad Sudarsono, Komisioner Bawaslu Tuban, menjawab maraknya baliho dan spanduk bergambar bacaleg, Senin (4/9/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban itu menjelaskan, sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga, pihaknya belum bisa langsung menindak baliho calon kandidat sebagai pelanggaran kampanye.

“Saat ini status bacaleg juga belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap),” tambah Nonok panggilan akrabnya.

Kendati demikian, Bawaslu menyebut parpol peserta pemilu diperbolehkan untuk melalukan sosialisasi dan pendidikan politik. Termasuk, mengingatkan peserta pemilu tidak curi start untuk kampanye dan harus taat dalam menjalani tahapan sesuai aturan yang berlaku.

“Adapun peserta politik saat ini yaitu parpol, di luar masa kampanye peserta pemilu dibolehkan sosialisasi dan pendidikan politik. Diminta peserta pemilu tidak curi start kampanye,” ungkapnya.

Sementara itu, Satpol PP Tuban mengancam akan membredel baliho dan spanduk bacaleg jika pemasangannya melanggar aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan tak pandang bulu jika nekat dipasang ditempat yang dilarang.

“Kalau tidak sesuai kita copot. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada dengan perda dan perbup,” ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Tuban, Senin (28/8/2023).

Baca juga : Pemkab Tuban Kesulitan Bongkar Tugu Perguruan Pencak Silat

Baca juga : Satpol PP Tuban Buka Suara Soal Maraknya Baliho Jelang Pemilu 2024

Pihaknya menyebut pemasangan baliho atau spanduk ini tidak boleh melintang di jalan umum. Lalu tak boleh dipasang di pohon dengan cara dipaku, dan ditempat-tempat yang tidak diizinkan.

Lebih lanjut, petugas Satpol PP Tuban mengaku sampai saat ini telah mencopot ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Termasuk, menertibkan baliho yang kadaluwarsa, habis masa izin, tidak berizin, maupun telah rusak. (rohman)

Tinggalkan Balasan