Masa Tenang Pemilu 2019, KPU Tuban Bakar 3.030 Surat Suara Rusak
halopantura.com Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memusnahkan surat suara rusak sebanyak 3.030 lembar dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan didepan kantor KPU Tuban, di jalan Pramuka Tuban. Dengan disaksikan Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan Kesbang Pol Kabupaten Tuban, Selasa sore, (16/4/2019).
“Tahapan H-1, kita melakukan pemusnahan sebanyak 3.030 surat suara rusak dengan cara dibakar,” kata Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban.
Ia menjelaskan, jenis-jenis surat suara yang rusak terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ada 1.607 lembar. Kemudian DPR RI ada 327 lembar, DPD 518 lembar, DPRD Provinsi 316 lembar, DPRD Tuban 262 lembar.
“Surat suara yang rusak ditemukan setelah dilakukan penyortiran,” terang Kasmuri.
Menurutnya, surat suara yang masuk kategori rusak diantaranya sobek, terkena bercak tinta, hingga terdapat bolong di surat suara. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan agar surat suara rusak tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan surat suara rusak ini agar tidak disalahgunakan, dan menyampaikan kepada publik bahwa dikantor KPU Tuban sudah tidak ada logistik Pemilu 2019,” ungkap Kasmuri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini logistik Pemilu 2019 sudah ada di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Tuban. Serta dalam distribusi logistik tidak ada kendala, dan berjalan aman.
“Hasil evaluasi, semua TPS sejauh ini terpantau aman,” pungkasnya. (rohman)