Masalah Asmara, Ajudan Bupati Bojonegoro Berurusan dengan Aparat

halopantura.com Bojonegoro – Ajudan Bupati Bojonegoro bersama satu teman terlibat kasus pengeroyokan yang diduga karena api cemburu asmara. Pengeroyokan itu dilakukan disebuah tempat kost yang berada di Jalan Kopral Kasan, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Kedua pelaku sudah di Polres mas,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis, (6/7/2017).

Ajudan Bupati itu diketahui berinisial DB (35) dan temannya EWN (26). Mereka berdua nekat melakukan pengeroyokan terhadap Saiful Arifib Ashari, warga Jl Rajekwesi Kecamatan Kota Bojonegoro dan Hesti Nur Aini (20) asal Desa Ngelo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa tengah.

Pengeroyokan tersebut bermula ketika korban dan temannya (Hesti Ika Nur Aini) pergi untuk mencari makan, Senin (03/07/2017). Kemudian sekira jam 22.30 Wib pelapor dan temannya pulang dan kembali ke tempat kos Hesti Ika Nur Anini dan mengobrol serta memilah-milah belanjaan.

Sekira jam 23.00 Wib datang seorang laki-laki yang memanggil Hesti Ika Nur Anini, selanjutnya Hesti keluar dan ternyata yang datang adalah DB.

Selanjutnya DB memanjat pagar dan masuk kehalaman kost. Saat itu pelapor duduk dipintu kamar kost dan tiba-tiba DB mendekat dan langsung memukul pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah itu DB memukuli muka pelapor berkali-kali. Selanjutnya DB menarik kaos pelapor hingga pelapor mengikuti arah tarikan kaos tersebut. Setelah itu, EW membantu memukul kepala bagian belakang dan saat itu pelapor dalam keadaan terjatuh dilantai dan dipukuli terus oleh kedua pelaku.

Tidak hanya itu, DB juga memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan pot yang berisi tanaman.

Mengetahui perkelahian, Hesti berusha melerai namun didorong oleh DB hingga akhirnya dipukul leher bagian belakang sebanyak satu kali. Hingga akhirnya dipisah oleh Sdri. Hesti, selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam disela tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan