Masalah Batu Akik, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Pasutri

halopantura.com Tulungagung – Anggota kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku pembunuh Pasutri (pasangan suami istri) Tulungagung. Pelaku adalah Edi Purwanto, Senin (3/7/2023).

Edi nekat menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno dan Neneng Rahayu masalah utang penjualan batu akik miliknya yang dijanjikan dibeli Tri senilai Rp250 Juta namun belum dibayar sejak 2021.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, pada Senin (28/7/2023) mengatakan pembunuhan yang sudah direncanakan oleh Edi terjadi pada Jum’at (28/6/2023) pukul 23.30 WIB.

Kedua korban ditemukan tewas di ruang Karaoke Keluarga oleh anak korban NEN.

Berdasarkan dari laporan saksi, Polres Tulungagung mendatangi dan melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Inafis Polres Tulungagung ditemukan adanya kejanggalan.

“Tidak ditemukan kerusakan pada pintu dan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi via HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia,” ujarnya.

Menurut Eko, modus yang dilakukan pelaku adalah mengantar ayam ke rumah Korban untuk keperluan Ritual sesuai pesanan dari Tri.

“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai Ep250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,

Pada saat ditagih, Tri mengeluarkan perkataan yang dianggap menyinggung pelaku, hingga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

“Karena takut perbuatan pelaku diketahui istri korban, pelaku juga menghabisi istrinya,” ujar dia.

Eko mengatakan pelaku membunuh Tri dengan cara memukul bagian rahang kanan menggunakan tangan kanan secara berulang dan berakibat korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Panik mengetahui Tri meninggal dunia, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut serta dalam keadaan terikat ditangan dan di kaki menggunakan lakban dan karet ban,” ujarnya.

Kemudian, terhadap istrinya pelaku melakukan pemukulan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri.

“Untuk meyakinkan meninggal dunia, pelaku mengambil kabel mikrofon dan mengikatkan pada leher Neneng,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan