Masalah Cek Kosong, Pengusaha di Tuban Divonis Bui 1 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Wahyuda Abdullah (48), seorang pengusaha konstruksi asal Tuban harus menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara di sel tahanan Lapas Kelas IIB Tuban.
Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukum pidana selama satu tahun penjara terhadap terdakwa. Dimana, Wahyuda Abdullah divonis terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong.
“Terdakwa terbukti secara sah melalukan tindak pidana penipuan dengan dihukum selama satu tahun penjara,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Rabu (24/8/2022).
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa membutuhkan suntikan modal sebesar Rp 100 juta untuk mengembangkan usahanya. Kemudian, dia pinjam uang kepada korban berinisial ACN yang merupakan pegawai administrasi di perusahaan terdakwa yakni CV. Cipta Mandiri.
“Korban saat itu merupakan pegawai dari terdakwa dan merasa kasihan kepada terdakwa, akhirnya korban meminjam uang ke BPR Menteri Terang Kantor Cabang Jatirogo dengan jaminan sertifikat rumah milik korban,” beber Humas PN Tuban.
Setelah dana cair, uang Rp 100 juta langsung diserahkan kepada terdakwa dengan perjanjian akan dilunasi setelah enam bulan kedepan. Termasuk, terdakwa juga sanggup akan membayar bunga musiman setiap bulannya.
Enam bulan lewat, ternyata janji terdakwa tidak bisa ditepati dan tidak sanggup membayar hutang termasuk bunga setiap bulannya. Hingga akhirnya, korban mendatangi rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban.
“Karena tidak ada upaya untuk melunasi hutang, maka terdakwa didatangi korban dengan tujuan untuk menagih hutang,” jelas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Saat ditagih, korban selalu diberi oleh terdakwa berupa cek Bank Jatim dengan cap CV. Cipta Mandiri yang totalnya ada sebanyak enam lembar dengan waktu yang berbeda. Jumlah enam cek tersebut dengan rincian besaran Rp 22.750.000, Rp 31.600.000, Rp 39.790.000, Rp 50 juta sebanyak dua kali, dan terakhir Rp 85 juta.
“Setiap mendapatkan cek dari terdakwa, korban langsung membawa ke Bank Jatim untuk di cairkan,” tambah Uzan.
Namun, Uzan menjelaskan pihak Bank Jatim menyatakan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo pada rekening atas nama CV. Cipta Mandiri tidak cukup alias cek kosong. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku diamankan.
“Akibat perbuatannya terdakwa tersebut. Korban harus menanggung pembayaran bunga pokok dan denda Rp 50 juta,” terang Uzan.
Baca juga : PDAM Tuban Dongkrak Penjualan Air di Musim Kemarau Demi Laba Rp 12 Miliar di Tahun 2022
Baca juga : Bupati Tuban Berharap Tak Ada PHK Meskipun Omzet IKSG Turun
Lebih lanjut, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa pada Rabu 27 April 2022 itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dimana, saat itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukum pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan.
“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” pungkasnya. (rohman)
[…] Baca juga : Masalah Cek Kosong, Pengusaha di Tuban Divonis Bui 1 Tahun Penjara […]
[…] Baca juga : Terdakwa Penipuan Jual Beli Rumah Divonis 4 Tahun Penjara […]