Masalah Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Kediri Edarkan Sabu

halopantura.com Kediri – Anggota polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Kediri, Jawa Timur. Ia ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika sabu-sabu karena masalah ekonomi.

Pelaku berinisial, AKD (37) warga Desa Turus Kecamatan Gamperejo, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Ia digerebek anggota Satuan reserse narkoba Polres Kediri di rumahnya dan kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, palaku diamankan petugas Polres Kediri karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Perempuan itu diamankan dari tindak lanjut informasi masyarakat maraknya peredaran di wilayah setempat.

“Dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan,” ucap AKP Ridwan, Jumat (14/1/2022).

Penyelidikan yang dilakukan petugas berlangsung selama hampir satu bulan. Selama itu, petugas terus memantau gerak-gerik pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Setelah cukup bukti, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” kata Ridwan Sahara dalam keterangan tertulisnya.

Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 3,96 gram.

Selain itu, Ridwan menyebut, petugas juga menemukan 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 4 korek api gas dan 1 ponsel.

“Pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya,” ucap mantan Kapolsek Kras tersebut.

Ridwan mengungkapkan, pelaku tidak melawan saat ditangkap oleh petugas. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini kami mintai keterangan. Diduga masih ada jaringan lainnya,” ungkap AKP Ridwan Sahara.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat. Narkoba, kata dia, adalah perusak generasi bangsa.

“Kami akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. Kami berharap peran masyarakat untuk menginformasikan dan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” imbuhnya.

Sementara, dalam kasus itu, tersangka ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jo/fin/roh)

Tinggalkan Balasan