Masalah Klenteng, Pengadilan Tinggi Jatim Surati PN Bojonegoro

halopantura.com Bojonegoro – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur akhirnya bereaksi terhadap pengaduan yang dilayangkan oleh penasihat hukum pemohon eksekusi  Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Muharsuko Wirono.

Melalui surat bernomor W148401/12/2017, PT meminta klarifikasi terhadap ketua PN Bojonegoro prihal ditangguhkannya eksekusi TITD. Surat itu diterima oleh PN kemarin Kamis (28/12/2017), dan diberikan pula tembusannya kepada para pihak dalam sengketa tersebut.

Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro melalui Humas Isdariyanto SH MH, mengatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak PT terkait permasalahan ini.

“Meskipun belum melihat isi suratnya, pada prinsipnya permintaan klarifikasi tetap akan dikirim sesuai permintaan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya ” tuturnya.

Secara terpisah, Muharsuko Wirono SH, MH , selaku kuasa hukum dari Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadiwijaya selaku pemohon eksekusi saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan akan menunggu hasil klarifikasi dari Ketua PN.

“Surat tersebut ditujukan ke KPN, jika diundang kami siap hadir untuk menjelaskan, tetapi jika ternyata tidak diundang, maka kami menunggu surat klarifikasi KPN ke KPT,” tulisnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan