Masalah Sabu, Sepasang Kekasih Muda di Tuban Kembali Masuk Bui
halopantura.com Tuban – Sepasang kekasih muda terlihat kompak menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Tuban. Akibatnya, kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
Pasangan kekasih yang telah ditahan ini berinisial SYA (25), perempuan asal Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban. Kemudian, si pria berinisial MINS (25), salah satu warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.
“Dua-duanya ditahan, meraka sama-sama memakai dan mengedarkan juga,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban, IPTU Rukandar, Kamis (8/9/2022).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Alhasil, anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku dalam operasi tumpas semeru narkoba 2022. Meraka diringkus tanpa perlawanan ketika akan transaksi paket sabu di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban, Rabu malam (31/8/2022).
“Kemarin kita amankan bersama pacarnya, dan 2 poket sabu dengan berat brutto 0,23 gram kita amankan sebagai barang bukti. Barangnya dimasukan didalam bungkus rokok,” jelas IPTU Rukandar.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan ini minim namun kedua pelaku tetap diproses hukum dan tidak dilakukan Restorative Justice (RJ) karena tidak memenuhi syarat. Alasannya, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil dobel L di wilayah Tuban.
“Tidak di RJ karena tidak memenuhi syarat. Keduanya residivis dan masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan kasus tindak pidana pengedar pil dobel L,” terang Plt IPTU Rukandar.
Hendak Nikah
Menurutnya, kedua pelaku kompak mengedarkan sabu-sabu dengan operasi di wilayah pinggiran Kota Tuban ke barat. Barang haram tersebut dijual kepada pelanggannya dengan paket hemat (pahe) yakni per paket seharga Rp 400 ribu.
“Keterangan dari pelaku, sabu-sabu di jual dengan paket hemat, per paket seharga 400 ribu rupiah,” tegasnya.
Sebelum diringkus, sepasang kekasih muda itu diketahui akan merencanakan nikah lantaran sudah lama menjalin asmara. Namun, saat ini mereka berdua kembali meringkuk di sel tahanan akibat perbuatannya.
“Informasinya begitu (hendak nikah, red) tapi sekarang keduanya telah ditahan,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Baca juga : Beroperasi Dua Bulan, Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM 900 Liter Solar Subsidi
Baca juga : Selama 12 Hari, Polres Tuban Ringkus 9 Orang Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Lebih lanjut, kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rohman)
[…] Baca juga : Masalah Sabu, Sepasang Kekasih Muda di Tuban Kembali Masuk Bui […]