Masalah Tanah, Puluhan Warga Kediri Geruduk Balai Desa Ngebrak
halopantura.com Kediri – Proses mediasi antara warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dengan Kepala Desa (Kades) setempat berlangsung ricuh. Pasalnya, sejumlah warga kecewa dan membanting kursi karena tidak puas dengan penjelasan Kades terkait status Tanah Kas Desa (TKD) setempat, Senin (19/8/2019).
Saat itu, puluhan masyarakat mengeruduk ke balai desa setempat. Perwakilan warga yang mengatasnamakan “Masyarakat Peduli Aset Desa Ngebrak” meminta penjelasan Kades Ngebrak, Soeraji atas tanah Aset Desa yang berada di Desa Gempolgarut Toyoresmi Kecamatan Ngasem.
Perwakilan warga setempat, Munir, mengatakan, kedatangannya bersama warga untuk mempertanyakan kejelasan tentang kasus sengketa TKD. Warga berharap, ada kepastian terhadap upaya penyelesaian kasus sengketa TKD dengan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan mempertanggungjawabkan atas pengembalian status Tanah Kas Desa (TKD) sebagaimana dimaksud sebagai aset desa Ngebrak,” tuturnya.
Namun, dalam mediasi yang dilakukan didalam ruang rapat Desa Ngebrak, perwakilan masyarakat peduli aset, Totok tidak puas dengan jawaban Kades. Ia pun membanting dan menendang kursi.
Ia menganggap, bahwa Kades dalam memberikan jawaban tidak ada solusi dan berbelit belit, hingga memicu kemarahan salah satu perwakilan warga.
Kepala Desa Ngebrak Saeroji, saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait tanah kas desa yang dipermasalahkan oleh warga, justru pihak desa merasa tertipu saat pembelian tanah tukar guling yang ada di Dusun Gempolgarut Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem.
“Dalam hal ini merasa ketipu, karena dalam transaksinya tanah tersebut tidak bersertifikat, tidak dalam sengketa, juga ada keterangan dari desa. Ternyata 18 tahun berlalu tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dan terbitnya sertifikat sebelum tanah itu dijual, ” kata Kades Saeroji.
Menurut dia, tanah yang dibeli oleh pihak desa seluas 700ru di tiga lokasi dengan luasan 300ru, 300ru dan 100ru. Tanah tersebut dari tukar guling yang dipindahkan ke luar desa, semula seluas 600ru kemudian dibelikan ke luar desa seluas 2600ru yang menjadi sengketa 700ru dan sisanya tidak bermasalah.
“Jika dihitung untuk penghasil PAD dari 700ru didapatkan dengan disewa per- 100runya sebesar Rp 2,5 juta, dan hilang selama tiga tahun, ” ucapnya.
Saeroji juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya seperti ke Pemda Kab Kediri sudah dilakukan, ke kejaksaan juga pernah dimediasi waktu itu dengan kasi datun. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan. (jok/fin/roh)