Masalah Tanah, Warga Surabaya Gugat Perusahaan di Pengadilan
halopantura.com Surabaya – Indarti Widjaja menggugat dua perusahaan sekaligus di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, dia merasa tanahnya telah dikuasai sepihak oleh perusahaan development.
Gugatan yang sudah masuk dalam agenda kesaksian ini dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, M. Anshoroel Choerri.
Anshoroel mengatakan, kliennya membeli tanah di daerah Citraland sejak 2001. Tanah yang dibelinya pun, sudah bersertifikat.
“Klien kami punya sertifikat maka kami mencari melalui (aplikasi) Sentuh Tanahku, dan lokasi tanahnya ada diantara tanah milik Citraland,” tegasnya, Rabu (4/10/2023).
“Awalnya tanah klien kami kita patok. Namun belakangan patok itu dibongkar oleh Citraland,” paparnya
Tanah kliennya, Lanjut Anshoroel, sudah berubah bentuk dan rata dengan tanah. Namun, karena pihaknya memiliki sertifikat sesuai gambar yang ada disertifikat dan sesuai foto satelit, kliennya pun bersikukuh jika lokasi tanahnya sesuai dengan wilayah yang disengketakan.
“Ya di wilayah ini,” ungkapnya, sambil menunjukkan bukti gambar.
“Saya kira dalam persoalan ini ada kesalahan ketik dari BPN, yang menuliskan Persil 166 dalam sertifikat yang letaknya bukan di lokasi itu tapi agak jauh. Namun kita berpegang teguh pada gambar yang ada disertifikat yang posisinya di Persil 115 berdasarkan petok,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, jika kliennya setiap tahun selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, kliennya juga telah memasang plang yang bertuliskan TANAH MILIK INDARTO WIDJAJA, agar tidak dikuasai oleh pihak lain.
Namun ternyata, para tergugat telah menguasai dan memasukkan tanah milik Penggugat tersebut ke dalam kawasan komersial para tergugat dengan title One Arcade yang segera akan dibangun bangunan komersial dan telah dipasarkan melalui brosur-brosur.
“Padahal di tengahnya ada tanah klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, sidang gugatan itu sendiri, penggugat diketahui Indarto Widjaya melawan tergugat I PT APTACITRA SURYA dan tergugat II PT Ciputra Development TBK.
Salah satu saksi, yakni Lurah Lontar Beta Rahmadani dalam keterangannya menjelaskan, tanah yang disengketakan masuk wilayahnya, yaitu masuk daerah Lontar, kecamatan Sambikerep.
“Baik, saudara menjabat Lurah sejak 2021 apakah tanah yang dipermasalahkan ini ada surat nya, dan berupa apa,” tanya hakim Ketua Erwin Damanik.
“Kalau di kelurahan tercatat dalam Petok D percil 115 D2 nomer 9331 tercatat atas nama Said,” terang saksi.
Hakim lantas kembali bertanya apakah saksi membawa buku letter C nya? Dijawab lagi oleh saksi bahwa ia tak membawanya karena buku sudah lapuk.
“Tidak yang mulia karena sudah lapuk. mengenai persil 115 dengan 166 itu terpisah agak jauh,” terang saksi.
Sidang pun akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (win/fin/roh)