Masalah Tanda Tangan, Kades di Jombang Laporkan 4 Warga ke Polisi

halopantura.com Jombang – Kepala Desa (Kades) Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Feryanto, meradang. Akhirnya, mempolisikan empat warga desanya yakni Darmanto, Etik, Khoiri dan Kepala Dusun Jasem Zamroni.

Pelaporan itu buntut dari dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan atas nama Kepala Desa (Kades) oleh oknum warga dibantu oleh perangkat desa setempat.

“Surat Pernyataan waris dipalsukan, legalitas dipalsukan dan didukung oleh beberapa oknum,” kata Feryanto usai membuat pengaduan ke Polres Jombang, Jumat (22/9/2023).

Menurut Feryanto, tidak hanya tanda tangan dirinya, terlapor juga diduga memalsukan tanda tangan ibu dan tanda tangan adik adiknya.

“Semua dipalsu, Kewenangan saya sebagai Kepala Desa dipakai disini, disalah gunakan,” terangnya.

Feryanto menjelaskan jika surat keterangan waris diperuntukkan untuk mengurusi hal waris dan ia juga ada termasuk ahli waris. Objeknya tanah sawah atas nama almarhum bapaknya dengan Luas lahan banon 200 atau kurang lebih 2.800 meter persegi.

“Saya mengadukan ke Polres intinya demi keadilan karena saya juga menjaga martabat orang tua saya. Almarhum orang tua saya dilibat-libatkan, makanya saya tidak terima,” jelasnya.

Menurut Feryanto, peristiwa berawal dari warganya itu minta legalitas ke kantor desa dilayani dengan legalitas kosong. Akhirnya dibawa pulang ditandatangani sendiri.

Nah, di situ ahli waris yang tertera di legalitas tidak ada yang tanda tangan kecuali atas nama satu ahli waris, tanda tangan yang lain palsu.

Ia menyebut, surat sudah sempat diajukan ke kecamatan akan tetapi ditolak, karena ada pengambilan wewenang kepala desa.

Menurutnya, pihak kecamatan tidak mau menerima karena disitu yang melegalkan aparatur desanya. Ia merasa dirugikan atas pemalsuan tersebut.

“Perangkat Desa yang terlibat inisialnya Z dan ada beberapa saksi aparatur desa yang menyaksikan bahwa legalitas itu salah,” akunya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Feris Tri Hatmoyo mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Jombang terkait pemalsuan dokumen.

Pelaporan tersebut teregister dalam STTL/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLM/276.RESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES JOMBANG.

“Melaporkan salah satu warga terkait pemalsuan dokumen, Pasal sangkaan dari penyidik tadi 263,” ungkap Feris Tri Hatmoyo selaku kuasa hukum Kades Watugaluh.

Feris menyampaikan ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian. Ada foto surat pernyataan yang dipalsu, sama foto kegiatan di kecamatan waktu minta registrasi.

“Terlapor ada tiga orang warga Dusun Jasem, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan