Masalah Utang, Setyono Tewas Ditusuk Pisau di Perut
halopantura.com Kediri – Duel antara Bowo (36) warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan tetangganya Setyono (38) berujung maut. Setyono kalah dan meregang nyawa dengan beberapa luka akibat senjata tajam. Pelaku Bowo kini telah diamankan Satreskrim Polres Kediri.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, Rabu, (23/1/2019).
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari Bowo, mengirim pesan singkat SMS ke nomor HP milik Setyono, yang berisi pelaku akan melunasi hutang kepada korban Setyono. Selanjutnya korban Setyono membalas jika dirinya akan ke rumah tersangka Bowo, Senin, (22/1/2019).
Setibanya Setyono di rumah tersangka dan langsung menemuinya. Pada saat itu, berada di kamar mandi rumahnya yang terletak disebelah timur rumah tersangka.
“Kamu masih punya hutang, teman main kerumahmu saja tidak boleh,” ucap Kapolres yang menirukan Setyono.
Kemudian dijawab oleh Bowo yang intinya meminta tempo waktu satu minggu. Obrolan pun berlanjut, dengan jawaban Setyono yang merasa terus ditipu.
Dari situ berlanjut cekcok mulut dan korban Setyono mengalungkan pisau yang sebelumnya terselip dari bambu di depan kandang, kemudian keduanya terlibat perkelahian. Tersangka berhasil menguasai pisau dan membuang pisau tersebut ke kebun Nanas.
“Saat membuang pisau, tersangka melihat dari dada korban Setyono mengeluarkan darah, tersangka juga sempat memapah korban ke depan rumahnya,” ujarnya.
Akibat duel itu, korban mengalami Iuka tusuk pada perut tengah sedalam kurang lebih 5 Cm mengenai ulu hati dan iga kesembilan patah. Tersangka hendak membawa korban ke rumah bidan desa setempat, namun dalam perjalanan korban meninggal.
“Karena didada tertusuk pada perut tengah, yang mengiris hati menembus sekat rogga dada kanan menyebabkan pendarahan,”terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, SH, juga menambahkan, pelaku dibekuk oleh anggota selang dua jam dari kejadian, saat itu pelaku sudah ganti baju, diduga pelaku hendak melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan diantaraya, 1 Bilah pisau bergagang kayu, 1 potong kaos lengan pendek warna kuning hitam motif garis – garis, 1 potong celana panjang warna hitam milik tersangka Bowo.
Jaket warna abu -abu bernoda darah milik korban Setyono, 1 potong kaos warna coklat bernoda darah milik korban, 1 potong celana panjang jeans bernoda darah milik korban, 1 potong celana dalam warna merah bernoda darah milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (jok/fin/roh)