Masuk Polres Tuban Wajib Scan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Alasannya

halopantura.com Tuban – Masyarakat yang ingin masuk ke kawasan Polres Tuban wajib melakukan scan aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru di kawasan Polres Tuban itu sudah diberlakukan sejak awal bulan Juli 2021.

Proses scan aplikasi tersebut berada didepan pintu masuk penjara Mapolres Tuban. Dimana, kebijakan itu dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengawasi masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

“Sudah kita terapkan dan di depan penjagaan warga akan di pandu oleh personel Polwan yang berjaga untuk melakukan scan kode QR yang ada di aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu, (24/10/2021).

Setelah melakukan scan kode dalam aplikasi tersebut akan memperlihatkan status warna. Diantaranya, ada empat warna yang masing-masing akan menunjukkan kondisi masyarakat yang datang di Polres Tuban.

“Sudah Kita sosialisasikan kepada masyarakat dan terapkan kepada anggota,” tambah mantan Kapolres Sumenep itu.

Menurutnya, pertama jika indikator berwarna hijau artinya aman sudah di vaksin 2 kali dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik. Kedua berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah di vaksin namun baru tahap pertama.

“Kita akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum,” terang AKBP Darman

Kemudian indikator warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi, yakni orang tersebut berstatus terinfeksi COVID-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19. Indikator itu mereka tidak boleh beraktivitas di ruang publik.

Lalu indikator yang muncul berwarna merah menandakan bahwa yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan aktivitas diruang publik. Alasannya, mereka belum pernah divaksin dan pernah terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

“Jika yang muncul warna merah menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah di vaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, tak hanya itu di dalam Polres Tuban juga wajib menerapkan disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diantaranya, tamu atau masyarakat wajib cuci tangan, pakai masker, tidak berkerumun, dan lainnya.

“Disiplin prokes wajib untuk mencegah penularan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan