Masuk PPKM Level 1 Versi Inmendagri, Dandim 0811 Tuban: Jangan Abai Prokes
halopantura.com Tuban – Tuban saat ini telah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali.
Meskipun begitu, masyarakat diimbau agar tidak lengah terhadap penurunan angka kasus Covid-19, dan tetap disiplin prokes khususnya saat melaksanakan kegiatan perayaan hari natal dan libur tahun baru (Nataru).
“Jangan abai prokes, tetap disiplin protokol kesehatan itu yang paling utama dan efektif dalam mencegah penularan Covid-19,” ungkap Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Suhada Erwin, Jumat (17/12/2021).
Masyarakat diminta tetap mematuhi prokes 5M berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Meski Kabupaten Tuban sudah mencapai level 1 PPKM, bukan berarti protokol kesehatan kita abaikan,” tegasnya.
Guna mencegah penularan, anggota TNI-Polri juga terus melakukan patroli rutin terkait pendisiplinan prokes di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran. Disela-sela itu, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi untuk membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).
“Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin untuk segera tervaksin agar Tuban 100 persen dalam capai vaksinasi,” ungkapnya.
Hal sama juga disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman. Ia menyampaikan Tuban berstatus PPKM level 1 ini jangan sampai membuat masyarakat lengang bahkan abai terhadap prokes. Dimana, masyarakat wajib untuk disiplin prokes yakni bermasker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai level 1 menjadikan masyarakat lengah sehingga melakukan euforia pada malam tahun baru yang menjadi puncaknya hingga menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru,” pungkasnya. (rohman)