Masuk Swalayan Bravo, Nenak Ini Curi Handphone Pengunjung

halopantura.com Jombang – Seorang nenek di Jombang harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Jombang. Dia ditangkap usai melakukan pencurian (copet) sebuah ponsel milik salah seorang pengunjung di Swalayan Bravo, Jalan Panglima Sudirman, Desa Tunggorono, Jombang.

Pelaku berinisial Sut (65), warga Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedangkan korbannya Aulia Fariska (23) warga Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang.

“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kepala Polisi Sektor Jombang, AKP Moch Wilono, Senin, (18/11/2019).

Menurutnya, pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian. Dia mengambil HP Smartphone milik pengunjung swalayan Bravo. “Korban merupakan pengunjung,” jelas Kapolsek.

Penangkapan terhadap perempuan berusia lanjut tersebut, bermula dari korban Aulia Fariska saat berada di kasir mengetahui tas yang dibawanya resletingnya terbuka dan HP didalamnya raib. Kemudian Aulia memberitahu suaminya dan melaporkan ke sekuriti swalayan.

“Korban melaporkan ke sekuriti jika HP miliknya di dalam tas hilang,” kata Kapolsek.

Bersamaan itu, salah satu karyawan Bravo mengetahui pelaku yang mengambil ponsel tersebut. Selanjutnya, petugas keamanan bersama pelapor mencari terduga pelaku yang masih berada di area swalayan.

“Pelaku ditanya perihal handphone tersebut yang akhirnya mengeluarkan HP dari dalam tas yang dibawanya, yang mana handphone tersebut milik pelapor,” ujar Wilono.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor securiti dan kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan sebuah HP merk Xiaomi Note 3, warna gold dengan dosbook serta tas kecil warna coklat muda.

Atas perbuatannya, wanita lansia tersebut dikenakan pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan