Masyarakat Resah, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas

halopantura.com Mojokerto – Petugas kepolisian menggerebek sebuah warung penjual miras (minuman keras) di Dusun Tanjung, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai merek.

Penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan warung penjual minuman haram tersebut.

Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak mendatangi lokasi warung milik seorang berinisial IPA (25). Di warung tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Razia ini sebagai upaya kami dalam pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol di wilayah Kota Mojokerto,” kata AKP Amat, Kasat Sabhara Polresta Mojokerto, Sabtu (1/2/2020).

Adapun barang bukti minuman keras berkadar beralkohol diatas 5 persen dengan berbagai merk dan ukuran, diantaranya, 14 botol miras merk Drum Wisky, 22 botol miras Vodca, 30 botol miras merk Mix Max, 7 Botol Miras merk anggur dan ketan hitam, 10 botol miras Singaraja, 6 Botol miras Topi Miring, 1 botol miras merk Asoka Wisky serta 10 botol miras anggur merah dan gingseng.

“Barang buktinya telah kita amankan. Untuk penjual atau pemiliknya kita kenakan tindak pidana ringan atau tipiring,” ujarnya.

Barang siapa dengan sengaja menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU-MB dan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 1 perda Kabupaten Mojokerto No 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.

“Dihimbahu kepada warga masyarakat yang melihat, mengetahui atau mencurigai adanya peredaran Miras segera melaporkan ke polisi,” pungkas Kasat Sabhara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan