Mbah Parman Divonis Empat Bulan Penjara, Jaksa Banding
halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban belum terima atas putusan empat bulan penjara terhadap mbah Parman. Sehingga Jaksa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Jaksa telah menyatakan banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki HY , Jum’at, (15/12/2017).
Sebelumnya, Jaksa menuntut mbah Parman dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara. Dengan dakwaan terlibat kasus pencurian kayu jati dihutan KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tuban, mbah Parman yang merupakan warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan – Tuban divonis bersalah. Dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara, dan tanpa denda.
“Jaksa sudah menyatakan banding,” beber Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban.
Atas banding tersebut, Humas PN Tuban menjelasakan perkara sudah diputus dan sudah terang serta jelas sebagaimana yang termuat dalam putusan Majelis Hakim. Sehingga tanggung jawab Majelis Hakim dalam perkara itu (mbah Parman, red) sudah selesai.
“Majelis Hakim sudah jelas menyampaikan apa yang tertuang dalam putusan,” tambah Donovan, panggilan akrab Humas PN Tuban.
Lebih lanjut, Donovan menegaskan, adapun apabilan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di persilahkan melakukan upaya hukum yang tersedia (banding, red). Tetapi dalam upaya hukum (banding, red), Pengadilan Negeri Tuban berharap dijalankan atau disampaan dengan cara yang santun. “Serta tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku,” ungkapnya.
Sebatas dikatahui, mbah Parman terlibat kasus pencurian kayu dan ditangkap polisi hutan pada bulan Agustus 2017. Ia ditangkap ketika akan pulang kerumah dengan membawa satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani KPH Perhutani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 263.829. Selanjutnya, terdakwa ditahan oleh penyidik pada tanggal 22 Agustus 2017. Serta hingga saat ini terdakwa masih di tahan di lapas Tuban dengan vonis empat bulan penjara. (rohman)