Mediasi Buntu, Ahli Waris Hj. Sholikah Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengeketa Lahan di Pantai Semilir Tuban

halopantura.com Tuban – Proses mediasi terkait sengketa lahan yang ada di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, belum menemukan titik terang alis buntu.

Hingga akhirnya, ahli waris keluarga Hj. Sholikah yang mengaku memiliki tanah seluas 32.646 meter persegi bakal menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan membuat laporan ke Polda Jatim. Sebab, sebagai lahan tersebut sampai saat ini masih digunakan pihak desa setempat untuk pintu masuk ke wisata pantai Semilir.

Rencana untuk menempuh jalur hukum tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah, usai melalukan koordinasi di pendopo kecamatan setempat. Kendati demikian, pihak Desa Socorejo tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Tadi kami ketemu sama pihak kecamatan. Namun, dari Pemdes Socorejo tidak datang,” ujar kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah Franky Desima Waruwu, Rabu (13/07/2022).

Meski begitu, pihak Kecamatan Jenu tidak bersedia memfasilitasi sengketa lahan ini. Sebab pada 29 Maret 2022, mereka telah memediasi. Hasilnya, kedua belah pihak tidak bersepakat dan disarankan menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum.

“Tadi kami ngobrol dengan Pak Sekcam. Masih memberikan kesempatan bisa berkoordinasi lagi sampai minggu ini. Jika tak ada titik temu, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ke PN Tuban dan Polda Jatim,” jelasnya.

Menanggapi polemik itu, pemerintah desa (Pemdes) Socorejo mempersilahkan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Sebab, pihak desa memiliki catatan dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dipermasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 meter persegi.

“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim.

Sebagai aparatur desa, dia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi pada 2017 akhir atau 2018 awal.

Baca juga : PDI Perjuangan Tak Ambil Pusing Adanya Relawan Ganjar Deklarasi di Tuban

Baca juga : Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Pemdes Socorejo juga menegaskan, lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya tanah negara (TN). Jadi, tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.

“Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Pantai Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan