Mediasi Gagal, Gugatan Gus Salam Lanjut Sidang di Pengadilan Negeri Jombang
halopantura.com Jombang – Proses mediasi gugatan perdata KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dkk terhadap PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) dan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai.
Mediasi dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan pengadilan setempat, Senin (28/8/2023). Ketua PN Jombang Bambang Setyawan menjadi mediator dalam mediasi itu.
pihak tergugat, terlihat hadir Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua PCNU Jombang 2023-2024 KH Fahmi Amrullah, serta sejumlah kuasa hukumnya.
Kemudian dari pihak penggugat tampak pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam beserta kuasa hukumnya.
Mediasi untuk yang ketiga kalinya itu tidak berlangsung lama. Semua pihak, penggugat dan tergugat keluar dari ruangan dengan hasil tidak ada titik temu.
“Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan,” kata Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat di PN Jombang seusai mediasi.
Seharusnya, kata Nurhidayat, mediasi berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran.
“Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi,” katanya.
Materi gugatan yakni penggugat meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Terakhir menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan bahwa proses mediasi berjalan lancar layaknya sedang menggelar Bahtsul Masail. Ada perdebatan tapi ujunganya saling menghargai.
“Secara personal kita tidak ada masalah. Semuanya dalam tataran silaturahmi,” kata Gus Salam kepada wartawan.
Gus Salam juga membenarkan mediasi belum berhasil. Namun demikian, pihaknya mengpreasiasi upaya PN Jombang dalam memberikan fasilitas mediasi selama tiga kali.
“Walau pun pada akhirnya kami (penggugat dan tergugat 1 dan 2) bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan. Kami berharap masing-masing menyadari apa yang ditempuh. Harapan kami ini memberikan pendidikan bagi siapa pun terutama warga nahdliyin. Keputusannya juga kami harap yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Gus Salam juga menegaskan materi gugatan tetap tiga item. Yakni, meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU pada 5 Juni 2022.
Sedangkan gugatan materi Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926, Gus Salam memberikan penjelaskan lebih rinci bahwa Rp1,5 miliar itu seluruhnya akan diserahkan ke PCNU. Rinciannya, Rp500 juta digunakan untuk pengganti pembiayaan konfercab.
Sedangkan selebihnya, Rp1 miliar untuk pengganti immateriil. Karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga.
“Bahwa semua nominal ini apabila nantinya dikabulkan oleh pengadilan maja akan kita berikan kepada PCNU Jombang untuk kemaslahatan jamiyah, jadi sama sekali tidak ada dari pribadi pribadi kami yang akan mengambil nominal itu sepeserpun,” ujar cucu pendiri NU KH Bisri Syansuri Denanyar Jombang ini.
Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi itu, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal kemudian berlanjut persidangan berikutnya yang dijadwalkan 12 September 2023 nanti. (fin/roh)