Mediasi Gugatan Pengisian Perangkat Desa Temui Jalan Buntu

halopantura.com Bojonegoro – Mediasi ke dua atas gugatan proses pengisian perangkat desa di kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro menemui jalan buntu. Meski begitu pihak tergugat tetap menginginkan adanya Perdamaian dan proses gugatan tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Penasehat hukum tergugat satu Barno mengatakan, pihaknya tetap menginginkan adanya Perdamaian dari kedua pihak. Dan penggugat bersedia mencabut gugatannya.

” Kami berharap ada perdamaian, nanti akan dilanjutkan pada mediasi berikutnya,” Kata Barno usai mengikuti mediasi.

Mediasi yang digelar secara tertutup tersebut mengahdirkan seluruh pihak dari penggugat dan empat tergugat. Setelah berjalan lebih dari dua jam, kedua belah pihak menemui jalan buntu dan tetap tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

Proses mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2017 mendatang. Dengan tetap menghadirkan seluruh pihak, baik penggugat dan perwakilan 4 tergugat.

Sementara itu, humas PN Bojonegoro Isdaryanto SH, MH, menejelaskan mediasi ini berjalan secara tertutup. Pihaknya tidak bisa membeberkan materi dalam mediasi tersebut.

” Ini secara tertutup, materinya tidka bisa kita sampaikan,” Jelasnya.

Pihak PN tetap mengikuti proses mediasi dan semua pihak diminta menunggu hasil akhir. Seperti mediasi kali ini yang akhirnya berakhir buntu karena penggugat tetap ingin melanjutkan gugatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mediasi tersebut digelar atas gugatan pengisian perangkat desa oleh Ahmad bagus Kurniawan (Penggugat) terhadap empat pihak yakni, tim pengisian perangkat desa Kedungrejo kecamatan Malo (tergugat satu), koordinator tim pengisian perangkat desa (TPPD) tingkat kabupaten Khamim (tergugat dua), Tim pemkab pengisian perangkat desa (tergugat tiga), dan Universitas negeri Semarang (tergugat empat).

Penggugat melalui penasihat hukumnya menilai ada prosedur yang dilanggar oleh para pihak tergugat dalam proses pengisian perangkat desa kemarin. Dna hal itu sangat fatal sehingga bisa mempengaruhi hasil ujian pernahkah desa jika gugatan dimenangkan olehnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan