Mediasi Gugatan Perangkat Desa Akhirnya Gagal
halopantura.com, Bojonegoro – Proses mediasi gugatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung pada Kamis (21/12/2017), di Pengadilan Negeri Bojonegoro berakhir gagal. Tiga tergugat menolak menjalankan apa yang menjadi tuntutan dari pihak penggugat.
Ahmad Bagus Kurniawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Zaenal Arifin mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan yang diajukan oleh pihaknya agar dijalankan empat tergugat.
Dari keempat tergugat yaitu tim pengisian perangkat desa (TPPD) Kedungrejo kecamatan Malo, koordinator TPPD tingkat kabupaten Khamim, Pihak ketiga Universitas negeri Semarang (Unnes), dan Pemkab Bojonegoro.
Hanya tergugat satu (TPPD desa Kedungrejo kecamatan Malo) yang bersedia menjalankan tiga tuntutan. “Hanya tergugat satu yang bersedia, sisanya menolak,” Kata Zaenal.
Tiga tuntutan dari penggugat dalam mediasi itu, lebih sedikit daripada 8 tuntutan dalam gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Bojonegoro.
Tuntutan yang pertama adalah, jika pihak tergugat dua (Khamim) dan tergugat tiga (Unnes) membatalkan dua perjanjian yang telah dibuat dalam rangka pengisian perangkat desa beberapa waktu lalu, maka penggugat tidak akan menuntut kerugian baik secara materil dan imateril.
Yang kedua tergugat satu (TPPD Kedungrejo) agar mencabut kuasa yang diberikan kepada tergugat dua (Khamim).
Yang terakhir meminta tegugat empat kembali memfasilitasi ujian ulang pengisian perangkat desa yang melibatkan perguruan tinggi lain (bukan Unnes).
” Tidak ada yang signifikan dari para tergugat akhirnya gagal,” Terangnya.
Selanjutnya agenda gugatan akan dilanjutkan pada sidang materi perkara pada tanggal 4 Januari 2018 mendatang. (dian/roh)