Melanggar AD/ART, Majelis Hakim Putuskan Pemilihan Pengurus Kelenteng Tuban Periode 2019-2022 Tak Sah

halopantura.com Tuban – Sidang gugatan perdata yang diajukan Bambang Djoko Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019-2022, telah diputus.

Majelis Hakim memutuskan pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 adalah tidak sah.

Selian itu, penunjukan Mardjojo alis Tio Eng Bo sebagai ketua pengurus dan Tan Ming Ang sebagai ketua penilik, tak sah. Alasannya, keberadaan inisiator dan fasilitas tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban.

Putusan tersebut diketok olah Fathul Mujib sebagai hakim ketua dengan didampingi anggota hakim Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, dan Perela De Esperanza, Kamis, (30/7/2020).

Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono membenarkan perkara tersebut telah diputus, dan menyampaikan amar putusan. Dimana mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Diantaranya, menyatakan menurut hukum, kedudukan penggugat sebagai Umat Anggota TITD KSB & TLK Tuban adalah sah.

Kemudian menyatakan menurut hukum, penunjukan tergugat 9 sebagai Ketua Pengurus dan Tergugat 10 sebagai Ketua Penilik masa bhakti 2019-2022 yang dilakukan dengan cara serta tahapan yang melawan hukum (tanpa melalui tahapan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban) oleh para tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 yang juga tidak mempunyai kapasitas dan wewenang untuk menjadi inisiator dan fasilitator serta penyelenggara pemilihan pengurus dan penilik berdasar AD/ART TITD KSB & TLK Tuban adalah tidak sah.

“Tio Eng Bo sebagai ketua dan Tan Mi Ang sebagai ketua penilik 2019-2022 adalah tidak sah, cara yang dilakukan tidak sesuai AD/ART. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.436.000,” ungkap Donovan Humas PN Tuban.

Menanggapi putusan tersebut, Tri Heri Widodo Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso, mengaku bahwa majelis hakim telah bertindak fair, bijaksana dan profesional. Karena, dalam memutus perkara ini majelis hakim memberikan hal yang sama.

“Majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan hak yang sama baik kepada penggugat maupun kepada para tergugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil-dalil gugatan dan bantahannya,” ungkap Heri panggilan akrab kuasa hukum Bambang Djoko Santoso.

Menurutnya, dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan, para tergugat (Mardjojo dkk.) telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada AD/ART TITD KSB & TLK Tuban dengan cara sebagai berikut. Yakni, tanpa dasar dan tanpa hak mendaulat dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB & TLK Tuban.

“Para tergugat memprovokasi umat anggota TITD KSB & TLK Tuban untuk mengadakan pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB & TLK Tuban yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART TITD KSB & TLK Tuban,” jelas Heri.

Heri mengungkapkan, para tergugat membuat dan menandatangani surat undangan pada umat anggota TITD KSB & TLK Tuban untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB & TLK Tuban masa bhakti 2019-2022 dengan cara dan tahapan pelaksanaannya bertentangan dengan AD/ART Kelenteng Tuban.

Lalu kepengurusan oleh Mardjojo sebagai Ketua Umum dan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik selain tata cara dan prosedur pemilihannya bertentangan dengan berdasar AD ART TITD KSB & TLK Tuban, juga belum pernah dilantik hingga sekarang ini dan tidak jelas siapa yang melantik. Karena berdasar AD ART Kelenteng Tuban yang berhak melantik pengurus dan penilik adalah panitia pemilihan.

“Yang berhak untuk melantik Pengurus dan Penilik terpilih adalah Panitia Pemilihan. Selama ini panitia pemilihan tidak pernah ada,” ungkapnya.

Selian itu, Heri menegaskan kepengurusan Mardjojo sebagai ketua Umum dan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik belum pernah melakukan serah terima jabatan dari pengurus dan penilik domisioner. Sehingga, sangat beralasan hukum apabila kepengurusan Mardjojo sebagai Ketua Umum dan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik TITD KSB & TLK Tuban periode 2019 – 2020 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh majelis hakim.

“Kita berharap kepada para tergugat (Mardjojo dkk, red) untuk berbesar hati, menerima dan mematuhi putusan Hakim ini (baik Putusan Sela maupun Putusan Perkara ini),” terang Heri.

Ia pun berpesan agar para tergugat tidak memperpanjang lagi carut marut sengketa keabsahan kepengurusan TITD KSB & TLK Tuban periode 2019-2022 yang secara nyata telah menimbulkaan kerugian (moril dan materiil, red). Baik itu kerugian bagi umat maupun organisasi karena semuanya sudah jelas dan terang benderang.

“Semua sudah jelas dan tercantum dalam pertimbangan hukum serta amar putusan Majelis Hakim,” ungkapnya.

Hal sama juga disampaikan Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. Ia menyampaikan kekuasaan Dewa Kong Co Kwan Sing Tee Koen memang luar biasa tingginya. Hal itu dibuktikan dengan keadilan itu selalu ada dan menang, serta semoga semua percaya akan hal itu.

“Hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada. Keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, mari agar umat hidup tentram dan damai,” ungkap Alim.

Sementara itu, Mardjojo salah satu tergugat mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, putusan hakim dinilai tidak jelas dan kurang cermat.

“Putusan ngambang bagi saya dan tak jelas, dan hakim kurang cermat,” ungkap Mardjojo alis Tio Eng Bo.

Terkait kepengurusan tidak sah, dia menuding bahwa majelis hakim tidak berwewenang memutuskan hal tersebut.

“Musyawarah tertinggi adalah umat. Yang memutuskan sah atau tidak, bukan pengadilan. Tetapi mayoritas umat,” ungkap Mardjojo.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepengurusan ini telah sah karena sudah dipilih mayoritas umat melalui musyawarah umat anggota. Terkait upaya banding, dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Kita berunding dulu dengan teman-teman apakah akan banding atau tidak,” jelasnya.

Sebatas diketahui, Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.

Ada sembilan orang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Mereka terdiri dari Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.

Sembilan tergugat tersebut merupakan umat kelenteng yang tercatat menjadi inisiator dan fasilitator dalam pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022. (rohman)

Tinggalkan Balasan