Melanggar, Satpol PP Sidoarjo Bongkar Warung PKL di Perum Graha Kuncara
halopantura.com Sidoarjo – Petugas Satpol PP Sidoarjo membongkar paksa bangunan warung PKL (Pedagang Kaki Lima) di lahan fasilitas umum (Fasum) yang berada di Perum Graha Kuncara, desa Kemiri, Kabupaten Sidoarjo. Alasan pembongkaran karena lahan itu akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam pembongkaran, itu melibatkan sebanyak 80 personel Satpol PP diterjunkan dengan dibantu oleh 15 personel anggota Polresta Sidoarjo serta Polsek dan Koramil masing-masing 5 personel. Sebuah alat berat terlihat berada di lokasi untuk membongkar bangunan tersebut
Kabid Trantib Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan menyampaikan, sesuai perintah dari Sekda Sidoarjo, pihaknya melakukan penertiban warung yang berada di fasum Perum Graha Kuncara.
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah lama, dan sudah ada penyelesaian di tingkat desa hingga tingkat kecamatan. Kemudian, diserahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
“Bersama pemerintahan desa Kemiri sepakat, untuk mengembalikan fungsi menjadi taman,” jelasnya, Senin (21/10/2019).
Pada intinya, kata Yani, tempat tersebut sudah ada ijin dari masyarakat, RT dan RW. Bahkan, perangkat dan kepala desa juga memfasilitasi. Sebelumnya, juga sudah beberapa kali diadakan mediasi dari instansi terkait.
“Artinya, proses ini sudah panjang. Siapapun, tidak bisa memanfaatkan fasum tersebut,” paparnya.
Terpisah, pemilik warung Suharjo mengatakan, memang dua bulan lalu sudah ada surat teguran hingga tiga kali dan surat peringatan. Namun, dirinya meminta ketegasan dari Satpol PP untuk melakukan tugasnya sesuai aturan dan tidak tebang pilih. Diakuinya, semua ada aturan dan undang-undang yang berlaku. Untuk itu, dirinya menaatinya.
Dirinya juga punya surat ijin dari RT hingga kepala desa. Oleh karena itu pula, dirinya bongkar sendiri warung tersebut.
“Tolong, aturan itu bukan hanya untuk warungnya saja. Tapi, untuk semua warung yang ada,” tandas warga perum Graha Kuncara blok 0/9 ini. (fin/roh)