Melarikan Diri Saat Ditangkap, Kaki Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi
halopantura.com Jombang – Sunaryo (34), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat di sejumlah TKP di Jawa Timur dilumpuhkan kakinya dengan timah panas anggota Satreskrim Polres Jombang. Ia pun berjalan pincang saat digelandang ke Mapolres Jombang.
Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan warga Perum Pinang Griya Permai Gang Garuda, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, menjelaskan, pada tahun 2014 membobol rumah warga dan ditahan di LP Kediri, kemudian tahun 2017 ditahan di LP Nganjuk, dengan kasus yang sama, dan tahun 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP.
Dan tanggal 11 September 2019 kemarin, pelaku kembali melakukan pencurian di rumah M. Rosyiefa Amri (28), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ari Sunaryo berhasil menggondol ponsel dan dompet yang berisi surat-surat penting di dalam rumahnya.
“Korban Rosyiefa melaporkan kepada kami, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti 1 buah ponsel yang diduga hasil curian,” terang AKP Azi, Rabu (23/10/2019).
Ia menjelaskan, anggota Resmob menangkap pelaku di Jalan Pepaya, Gang Masjid, Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Jombang pada saat sedang Ngobrol dengan temannya.
Namun, saat itu pelaku tersangka berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan maka anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku.
Dalam pemeriksaan, modus operandi pelaku, yakni masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah korban atas (lantai dua), selanjutnya masuk ke teras lantai dua dan kemudian masuk melalui jendela lalu mengambil 1 buah HP Merk Meizu M5 Note, dan 1 buah dompet.
“Tersangka telah kita tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami masih kembangkan TKP lainnya dari kasus ini,” tegas AKP Azi Pratas Guspitu. (fin/roh)