Melawan, Jambret Spesialis Perempuan Dilumpuhkan Anggota

halopantura.com Jombang – Spesialis jambret dengan korban ibu-ibu atau perempuan berhasil ditangkap petugas Polres Jombang. Tersangka yakni Sugianto alias Anto (20) Warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melawan saat akan ditangkap ditangkap. Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaa,” kata Kapolses Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/12/2017).

Penangkapan Anto berbekal dari rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang melakukan aksi jambret di persimpangan Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota. Pelaku melakukan aksinya sendirian.

Kemudian, rekaman CCTV itu beredar luas di media sosial (Medsos). Dimana korban kejahatannya yakni seorang ibu-ibu. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, diantaranya ponsel yang ditaruh di laci motor, pelaku langsung kabur.

Dari CCTV itu, aparat berkorps cokelat itupun langsung bergerak dan memburu pelaku. Sekitar sepekan mengincar dan mencari tahu keberadaan pelaku, akhirnya Anto berhasil ditangkap di rumahnya Desa Megaluh.

“Saat mau kami tangkap dia melawan dan berusaha kabur. Setelah tak menggubris tembakan peringatan, kami tembak kaki kanannya,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para ibu-ibu atau seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor di jalan.

Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi berbeda. Yaitu Jalan Kapten Tendean Desa Pulo Kecamatan Jombang, Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang dan di Jalan Raya Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro.

“Semua korban adalah perempuan,” ujarnya kepada wartawan ini.

Pemuda pengangguran itu mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangkan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah handphone, dompet dan motor Yamaha vixion Nopol AG 5547 EQ yang digunakan tersangka beserta helm merk INK.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan