Melawan, Lima Pelaku Pencuri Truk Dilumpuhkan Polisi
halopantura.com Kediri – Lima pelaku utama pencuri truk dilumpuhkan kakinya dengan butir timah panas polisi. Pasalnya, mereka melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri.
“Selain lima pelaku, anggota juga mengamankan dua orang penadah hasil curian,” kata AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri, Sabtu (2/3/2019).
Masing- masing kelima pelaku, yakni Gatot Hariyanto (46) asal Batursari 11 RT 01/RW 05 Kelurahan Swah besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Nurul Aini (30) asal Desa Tugurejo, Kecamatan Tuku, Kota Semarang.
Kemudian Sarip (53) warga Desa Surodinawan, Kecamatan Prajurit, Kota Mojokerto, lalu Andreas Adi (38) warga Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang serta Topik (53) warga Surabaya.
“Anggota terpaksa menembak kelima pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ujarnya.
Sementara dua orang penadah yang ditangkap adalah Ridwan (31) warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan Muzamil (30) warga Kota Semarang.
Penangkapan para pelaku setelah adanya laporan dari korban Siswanto (338) warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Siswanto menjadi korban perampokan truk di jalan saat berada di Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
“Pelaku ini merupakan komplotan dan telah menyusun aksinya. Setiap pelaku memiliki peran masing masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya kelima pelaku mencari korban dan menyewa truk dengan alasan mengangkut barang. Setelah mendapatkan sasaran, Nurul bersama supir truk berangkat menuju ke Kecamatan Pare.
Sementara keempat pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sebuah mobil
Sesampai di Jalan Raya Jombang, Kecamatan Badas, Nanang mengajak sopir truk untuk makan nasi bungkus.
Nah, ternyata didalam nasi bungkus tersebut sudah dicampur dengan obat bius. Hal itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian membawa truk ke Kota Semarang untuk dijual. Sementara sopir truk yang tidak sadarkan diri diturunkan di pinggir jalan daerah Caruban, Kabupaten Madiun. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri.
“Uang hasil penjualan sebesar Rp 30 juta dibagi oleh kelima pelaku. Kita juga berhasil mengamankan dua pelaku penadahan pencurian truk,” terang AKBP Roni.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning nopol S 8255 UP, dan satu unit mobil honda mobilio nopol S 9243 JP yang digunakan sebagai sara untuk melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1, dan ayat 2 ke 1-e, ke 2e, ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jok/fin/roh)