Mulai Memanas, KPU Tuban Tegur Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti
halopantura.com Tuban – Suhu politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di daerah Kabupaten Tuban mulai memanas. Salah satunya dipicu atas temuan pelanggaran alat peraga kampaye (APK) milik pasangan calon (Paslon).
Bahkan pihak KPU Tuban melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tuban telah mengirimkan surat teguran kepada tim pemenangan Paslon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno wilayah Kecamatan Tuban.
Surat teguran itu berisi agar tim pemanangan Paslon Gus Ipul-Puti menurunkan APK yang melanggar.
APK melanggar itu berbentuk baliho bergambar Gus Ipul-Puti yang terpasang disekitar kawasan pendidikan di SMPN 4 Tuban, tepatnya di jalan Prof. Dr. KH. Fatkhurrahman Kafrawi nomor 1, Bogorejo, Merakurak, Tuban.
“Sudah ditindak lanjuti (pelanggaran APK Paslon Gus Ipul-Puti, red) oleh PPK Tuban, dan tim yang melanggar sudah diberi teguran,” ungkap Kasmuri, Ketua KPU Tuban, Selasa, (15/5/2018).
Jika surat itu diabaikan oleh tim pemenangan paslon nomor urut dua, maka KPU Tuban bakal mencopot paska APK tersebut. Karena APK tersebut dinilai melanggar peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni larangan pemasangan APK di kawasan pendidikan.
Menanggapi hal itu, Dody Fachruddin, Ketua tim pemenangan Paslon Gus Ipul-Puti wilayah Tuban, mengatakan telah menerima surat dari PPK Tuban. Ia pun mengaku dalam surat itu ada kesalan lantaran tidak ada nomor surat.
“Kita sudah menerima surat dari PPK Tuban, tetapi gak ada nomor suratnya,” jelas Dody Fachruddin.
Lebih lanjut, ia mengatakan surat yang diterima telah ditembuskan kepada tim pemenangan Kabupaten. Karena tim kecamatan Tuban tidak pernah memasang AKP dilokasi tersebut.
“Masalah itu kita serahkan kepada tim pemenangan Kabupaten. Apakah itu dikatakan melanggar atau tidak, saya serahkan tim Kabupaten,” ungkap Dody Fachruddin yang juga anggota DPRD Tuban dari PKB.
Pemberitaan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Tuban juga telah merekomendasikan kepada KPU Tuban untuk menertibkan atau menurunkan APK tersebut. Karena APK itu dinilai melanggar aturan lantaran di pasang berada di sekitar kawasan pendidikan.
Baca : https://www.halopantura.com/apk-melanggar-kpu-tuban-baru-investigasi/
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin. (rohman)