halopantura.com, Nganjuk – Ruang kerja Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri disegel KPK. Penyegelan itu diduga terkait terjaringnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Humas RSUD Nganjuk, Eko Santoso mengungkapkan, dirinya tidak tahu menahu secara pasti penyegelan itu. Menurut Eko, Bisri sekitar empat bulan lalu menjabat di rumah sakit itu. Sebelumnya, ia bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab setempat.
Ia mengungkapkan, berdasar informasi yang ia dapat, sebelum penyegelan, petugas telah mengkonfirmasi pada pimpinannya. Kemudian, tiga orang penyidik KPK disaksikan karyawan RSUD yakni keamanan, masuk ke dalam ruangan itu. Kemudian, petugas keluar dan menyegel ruangan yang ada di lantai dua tersebut.
“Petugas tidak membawa berkas sama sekali. Pesannya agar siapapun tidak masuk ke ruangan itu. Sekitar dua sampai tiga hari petugas akan datang kembali kesini,” ujar Eko dihubungi melalui ponsel pribadinya, Kamis (26/10/2017).
Meski ada penyegelan, Eko menyampaikan bahwa pelayanan di RSUD tetap berjalan normal seperti biasanya. “Ya pelayanan normal seperti biasanya dan tidak terganggu mas,” tandasnya.
Selain ruang Kabag Umum RSUD Nganjuk, sebelumnya KPK juga menyegel ruang Kepala Dinas Pendidik Nganjuk, yang di tempati Ibnu Hajar, ruang Kepala Bidang Dikdas, Suroto dan Ruang Kabid Ketenagaan, Cahyo Sarwo Edi serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang ditempati Harjono.
“Saya tidak mengetahui kedatangan KPK, hanya tiba tiba pintu dinas pendidikan disegel,” kata Sekretaris Dikpora Nganjuk Sujito.
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN (Aparatur Sipil Negara) di kabupaten Nganjuk. KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni penerima, Bupati Taufiqurrahman, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Ibnu Hajar, Kepala SMP 3 Ngronggot, Suwandi dan pemberi kepala bagian umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup, Harjanto. Itu di dsampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam rilisnya, Kamis, (26/10/2017).
Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp 298 juta yang diduga akan digunakan untuk menyuap. Kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pemberi suap yakni Mokhamad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan penerima suap yakni Bupati Taufiqurrahman dan Ibnu Hajar serta Suwandi disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fin/roh)