Menang Gugatan PTUN, Kubu Alim Sugiantoro Minta Umat TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Bersatu

halopantura.com Tuban – Kubu Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, menggugat kebijakan Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro.

“Kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Alim Sugiantoro, sambil menunjuk hasil putusan PTUN, Rabu, (3/3/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

“Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di kelenteng ini,” jelas Alim panggilan akrab Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

“Kita menang di PTUN karena kita betul,” tegas Alim Sugiantoro Tokoh Khonghucu.

Menurutnya, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

“Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Tao dan bukan wihara,” beber Alim Sugiantoro.

Alim menjelaskan sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, bawah umat di kelenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk, TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

“Kelenteng ini Tri Dharma, jadi buka milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi,” ungkap Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah disini bisa nyaman dan lancar.

“Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Sebatas diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dimana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Tak hanya itu, keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Buddha tertanggal 8 Juli 2020.

Kebijakan itu dinilai kubu Alim Sugiantoro cacat hukum dan menimbulkan konflik di internal kelenteng. Hingga akhirnya dilakukan gugatan perdata ke PTUN dan dimenangkan oleh Alim Sugiantoro. (rohman)

Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan