Mencuri Satu Batang Kayu, Kakek 64 Tahun Dituntut Denda Rp 500 Juta
halopantura.com Tuban – Parman (64), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, hanya bisa pasrah ketika Jaksa membacakan tuntutan hukuman didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pasalnya, kakek itu dituntut hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara, Selasa, (28/11/2017).
Kakek malang itu didakwa terlibat kasus pencurian satu batang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829.
“Kerugian perhutani sebesar Rp 263.829, dan terdakwa kita tuntut hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara,” kata Ninik Indah Wijati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.
Usai mendengar tuntutan, kakek itu keluar dari persidangan sambil mengusap air mata menuju sel tahanan. Serta beberapa kali ketika berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Tuban, dia juga kembali menetaskan air mata.
Ia terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia, karena tidak mampu membeli kayu yang resmi disebabkan harga kayu mahal.
“Terdakwa mencuri kayu jati digunakan untuk mengganti rusuk rumahnnya yang sudah lapuk,” beber Ninik Indah Wijati.
Namun apes, ketika keluar dari hutan untuk membawa kayu pulang kerumah yang masih satu desa, aksinya diketahui oleh polisi hutan disaat patroli. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik, pada bulan Agustus 2017 kemarin.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani yang sedang patroli,” jelasnya.
Sementara itu, sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, dengan didampingi dua anggota Hakim itu, dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
“Sidang selanjutnya dengan angenda Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” jelas Donovan Akbar Khususma, Humas PN Tuban.
Sebatas diketahui, kakek itu terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Kemudian terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji.
Setelah pohon roboh, ia memotong pohoh itu menjadi satu batang dengan ukuran panjang sekitar tiga meter, dan kulit pohonnya dibuang menggunakan pecok.
Usai itu, batang kayu tersebut dipikul untuk dibawa pulang kerumahnya yang masih dalam satu desa. Namun apes, ketika keluar hutan aksi kakek itu diketahui petugas Perhutani yang sedang patoli. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/mencuri-satu-batang-kayu-kakek-64-tahun-dituntut-denda-rp-500-juta/ […]