Mendadak Dipanggil MA, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda

halopantura.com Tuban – Sidang putusan terhadap mbah Parman, terdakwa kasus pencurian satu batang kayu jati mendadak ditunda. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memanggil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Carolina Dorcas Yuliana Awi, secara mendadak.

“Sidang ditunda, dan pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis tanggal 14 Desember 2017 mendatang,” ungkap Humas PN Tuban, Senin, (11/12/2017).

Alasan pemanggilan yang dilakukan MA secara pasti belum diketahui oleh pihak PN Tuban. Apakah berkaitan dengan kasus sidang mbah Parman atau perkara lainnya.

“Kami dari Pengadilan Negeri belum  tahu alasan pasti Ketua Majelis Hakim ke MA. Apakah terkait perkara Parman atau karena yang lain, karena pemanggilannya mendadak,” jelas Humas PN Tuban.

Mbah Parman yang warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, pada sidang sebelumnya, Selasa, (28/11/2017, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.

Dengan dakwaan terlibat kasus pencurian satu batang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan.

Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829. Namun, pihak penasehat hukum terdakwa menolak atas klaim pihak perhutani atas kerugian sebatang kayu tersebut.

Baca :https://www.halopantura.com/penasehat-hukum-mbah-parman-minta-hakim-menghukum-denda-nihil/

Selain itu, Penasehat Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan 4 bulan penjara, dan masa percobaan selama 6 bulan dan denda nihil. Hal itu disampaikan dalam sidang pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa. (rohman)

Tinggalkan Balasan