Mengejutkan, Polisi Bongkar Pabrik Arak Gunakan Aliran Listrik
halopantura.com Tuban – Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali membongkar tempat membuat minuman keras (miras) jenis arak. Pelakukanya merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Bisnis haram itu diketahui milik Hadi Hariyanto (38), warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia menjalankan bisnis merah itu didalam rumahnnya sendiri.
“Produksi arak itu berada didalam rumahnya tersangka,” ungkap AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Rabu, (27/2/2019).
Ia menjelasakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan kebaradaan pabrik arak. Selanjutnya, anggota langsung bergerak kelokasi, dan menemukan lokasi yang menjadi target operasi (TO).
“Pelaku pemain lama dan sudah dua kali tertangkap. Pertama ditangkap 2017 dan diproses hukum putusan denda. Sekarang tertangkap lagi,” jelas AKP Desis Susilo.
Menurutnya, bisnis yang dijalankan pelaku berbeda dengan pelaku-pelaku yang lainnya. Karena pelaku dalam menyuling miras jenis arak dengan menggunakan tenaga listri, dan hasilnya lebih berkualitas dan bersih.
“Pelaku mempunyai keahlian elektronik. Sehingga menyuling miras (arak, red) dengan aliran listrik. Hasil araknya lebih berkualitas dan sangat bersih. Bahkan pelaku bisa memproduksi miras mulai dari kadar 15 persen sampai 100 persen sesuai dengan pesanan konsumen,” beber Kapolsek Semanding.
Lebih lanjut, dari lokasi itu diamankan barang bukti sebuah dandang, dan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi arak. Serta diamankan sebanyak 600 litar baceman (bahan baku arak), dan 90 liter arak siap edar.
“Arak siap edar itu berada didalam botol sebanyak 60 botol. Setiap botol berisi 1,5 liter arak,” pungkasnya. (rohman)