Mengejutkan, Ratusan Umat Lakukan Pemilihan Pengurus dan Penilik Kelenteng Tuban

halopantura.com Tuban – Ratusan umat berbondong-bondong mendatangi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban, Minggu siang, (13/10/2019).

Meraka hadir untuk melakukan pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Tuban periode 2019 – 2022. Sebab, sudah hampir tujuh tahun telah terjadi kekosongan kepengurusan ditubuh kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.

Ratusan umat datang atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban. Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyono, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban.

Dalam undangan tersebut ada beberapa agenda. Seperti pengesahan tata tertib, pemilihan anggota panitia pemilihan, pendaftaran calon pengurus dan penilik, serta pemilihan pengurus dan penilik kelenteng Tuban.

Hasilnya, Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka berdua terpilih secara aklamasi dengan di hadiri sekitar 150 umat.

“Saya terpilih secara aklamasi,” kata Tio Eng Bo usai pemilihan pengurus Kelenteng Tuban.

Hal sama juga disampaikan Tan Ming Ang yang terpilih secara aklamasi. Ia menyampaikan pemilihan pengurus dan penilik ini telah sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang di miliki kelenteng. Sebab, umat yang hadir dalam pemilihan ini sudah 50 persen plus satu.

“Pemilihan ini sudah sesuai AD/ART Klenteng, sebab yang hadir disini sudah 50 persen lebih satu. Jumlah yang hadir lebih 150 umat,” ungkap Tan Ming Ang.

Namun dalam pemilihan itu sempat diwarnai penolakan dan protes dari beberapa umat yang hadir. Pasalnya, dalam proses pemilihan itu dinilai ada cacat hukum dan melanggar AD/ART Kelenteng.

“Ini (pemilihan pengurus dan penilik, red) adalah ilegal dan sangat melanggar hukum dan AD/ART,” ungkap Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban.

Lebih lanjut, ia menerangkan kelenteng ini miliknya umat, dan sekarangnya masih ada pengurusnya walaupun masih domisioner. Sehingga pemilihan pengurus dan penilik yang mengatasnamakan inisiator dan fasilitator tidak dibenarkan secara aturan dan hukum.

“Dia memakai nama inisiator dan fasilitator itu maksudnya apa, karena saya sebagai ketua penilik domisioner tidak pernah diajak bicara. Mereka juga tidak ijin saya,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan