Mengejutkan, Toko Jamu di Tuban Digerebek Petugas Gabungan

halopantura.com Tuban – Petugas gabungan secara mengejutkan mendatangi sebuah toko jamu yang berada di jalan Lukman Hakim Tuban. Hasilnya, petugas mengamankan ratusan botol jamu, beberapa obat kuat yang telah kadaluarsa, dan tidak ada izin edar.

“Untuk sementara toko jamu kita segel,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrino HR, Senin, (1/1/2018).

Penggerebekan itu beradasarkan informasi masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan toko jamu itu. Karena menjual atau mengedarkan jamu, obat kuat, alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

Selanjutnya, petugas gabungan dari anggota Satreskrim Polres Tuban, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jatim, dan Dinas Kesehatan Tuban, mendatangi lokasi, Sabtu siang, (30/12/2017).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap semua barang yang di jual toko jamu itu, ternyata ditemukan botol jamu yang dijual tanpa memiliki edar resmi dan jamu kadaluarsa.

Selanjutnya, anggota mengamankan sebanyak 4 dus berisi botol jamu dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar. Serta mengamankan 40 dus yang berisi botol jamu dengan merk kencur niki sari yang sebagain telah kadaluarsa.

“Barang bukti itu telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tuban

Dalam perkara itu ditetapkan satu tersangka, Jono (nama samaran,red) yang merupakan pemilik toko jamu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (rohman).

Tinggalkan Balasan