Menghina Citra Polisi, Pemuda Tambakboyo Diringkus, Terancam Empat Tahun

halopantura.com Tuban – Asrofi (21), seorang pemuda asal Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban ditangkap tim patroli Siber Satreskrim Polres Tuban. Pasalnya, pelaku menyerang institusi Polri dengan melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap polisi Tuban dengan berkomentar di media sosila, facebook.

Penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan pelaku lewat akun facebook Asrofie Jack Dunhill dengan berkomentar di grup media facebook Tuban. Beberapa komentar di facebook yang menyerang polisi tersebut bertuliskan “Pencitraan, pada dasare polisi iku as*** yen ono baloong mesti kruyuk’an. Hhh sampean weroooh endog goblooock lhee. Bondo poto di gawe pencitraan, masio as** eoo isoo mlebu Masjid pak” dan beberapa komentar lainnya.

“Pelaku telah kita amankan beserta barang buktinya,” jelas AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban, Rabu

Peristiwa tersebut bermula Selasa, (1/8/2017), sekitar pukul 20.10 Wib. Saat itu, akun facebook atas nama Sholahudin Ali, memposting berupa foto seorang polisi yang sedang menggendong jamaah haji asal Tuban dengan keterangan tulisan “SubhanALLAH semoga Bpk Polisi ini bisa berangkat hajji juga Aamin”.

Postingan tersebut langsung viral dimensos, dan pelaku memanfaatkan kejadian itu dengan melakukan ujaran kebencian terhadap polisi dengan ikut berkomentar di postingan tersebut. Mengetahui hal itu, tim patroli siber Satreskirm Polres Tuban langsung melacak keberadaan pemilik akun.

Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun merupakan pemuda asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan pelaku didalam rumahnya, pada Selasa, (1/8/2017), sekitar pukul 23.00 Wib.

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya beserta barang bukti. Serta saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Tuban.

Barang bukti yang diamankan anggota dari tangan pelaku berupa satu handphone. Serta diamankan beberapa lembar printscreen dengan tulisan menghina polisi dari akun facebook milik pelaku.

Selain itu, pada tanggal 26 April 2017, akun facebook milik pelaku juga menyebarkan kebencian terhadap polisi. Dengan memposting diakun facabook miliknya bertuliskan “Polisi mbokneee anc***k,”

Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2018 tentang informasi elektronik dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan