Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

halopantura.com Tuban – Pupuk subsidi merupakan salah satu komoditas yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Salah satu alasannya karena keuntungannya cukup menggiurkan sehingga tak heran masih ada oknum yang nekat manfaat program pemerintah tersebut.

Seperti halnya kasus penyelewengan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Tuban masih tetap terjadi. Karena keuntungan dari bisnis gelap itu bisa mencapai puluhan juta dalam sebulan.

Kondisi tersebut terbongkar setelah pria berinisial G (40), asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diamankan anggota kepolisian. Pria tersebut diringkus karena diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini berkas kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dimana, sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli terkait perkara dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

“Kamis depan (sidang, red) masih mendengarkan keterangan ahli,” kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Jumat (14/10/2022).

Dalam surat dakwaannya, terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Setelah itu, pupuk subsidi buat petani ditimbun oleh terdakwa di sebuah gudang miliknya di Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian pupuk dijual kembali kepada petani di saat musim tanam tiba dan hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa bukan distributor resmi.

“Terdakwa ini profesinya petani, tidak produsen, distributor dan pengecer. Sehingga dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk subsidi diatas HET,” jelas Humas PN Tuban.

Pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Baca juga : Sempat Diam, Dinas Pertanian Tuban Akhirnya Buka Suara: Petani Jangan Takut Stok Pupuk Subsidi Aman

Baca juga : Respon Keluhan Petani, Polres Tuban Mulai Telusuri Pendistribusian Pupuk Subsidi

Lebih lanjut, dalam dakwahnya terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada petani mulai bulan Januari sampai Maret 2022. Selama itu, terdakwa mengambil keuntungan Rp 15 ribu setiap satu sak berisi 50 kilogram pupuk.

“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keuntungan terdakwa dari hasil penjualan pupuk bersubsidi pemerintah per sak yang berisi 50 kg adalah sebesar Rp 15 ribu,” pungkasnya. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban […]

Tinggalkan Balasan