Menjadi TO, Polsek Mojowarno Ringkus Empat Budak Sabu

halopantura.com Jombang – Jajaran Polres Jombang semakin gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Santri. Hal itu seiring dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini giliran Polsek Mojowarno yang berhasil meringkus para pelaku. Dalam sehari, aparat berbaju cokelat itu menangkap empat pelaku sekaligus yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang telah ditanganinya.

Tersangka Imam Syafi’i (41) warga desa Alang-alang Caruban dan Anang Sunarkoaris (41) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya ditangkap lebih awal di Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap sabu, 2 pipet kaca ada bekas sabu, sebuah korek api, sebuah sekrop dari sedotan plastik, sebuah lintingan plastik untuk alat bakar, 2 lintingan kertas tissue, dan 1 bungkus sedotan plasrik,” ujarnya, Senin (19/3/2018).

Tak sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut. Ternyata masih ada dua pelaku lain yang menyalahgunakan serbuk haram tersebut. Setelah diselidiki, polisi pun berhasil menangkapnya.

Tersangka lain yakni Muhamad Agis alias Pentil (47) warga Kecamatan Mojowarno. Ia ditangkap didepan minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Tak lama, anggota kembali menangkap Roni Yulianti alias Sompil (29) pemuda Dusun Dukuhan, Desa/Kecamatan Mojowarno.

Sompil diamankan petugas saat berada di warung wifi yang berada di Desa/Kecamatan Mojowarno. Barang bukti diantaranya 2 paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih berat kotor 0,5 gram dan sedotan warna oranye strip putih berat kotor 0,4 gr, sekrop sabu terbuat dari sedotan, 1 carter/silet, 3 catton bud, dan dompet warna hitam.

“Dari tangan Pentil, diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca yang ada bekas sabu, 2 buah sedotan yang digunakan untuk hisap sabu, dan 1 HP beserta simcard,” katanya.

Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di Polsek Mojowarno dan dijerat tindak pidana pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan