Menkumham Anugerahkan Penghargaan Kepada Lapas Kelas IIB Tuban

halopantura.com Tuban – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, menganugerahkan penghargaan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Kelas IIB Tuban, sebagai unit pelaksana teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia tahun 2021.

Lapas Tuban menduduki peringkat 3 dari 53 unit pelaksanan teknis Kemenkumham di Jawa Timur dengan mendapatkan poin akumulatif penilaian sebesar 209. Penghargaan tersebut diberikan oleh Yasonna H. Laoly dan diserahkan melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kepada Kepala Lapas Tuban, Siswarno.

Pemberian penghargaan berlangsung di Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya. Kegiatan itu juga bersamaan dengan acara sosialisasi pelayanan publik berbasis HAM dan merupakan rangkaian peringatan hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu.

“Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini,” ungkap Kalapas Tuban, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengaku Lapas Tuban  memang optimis akan meraih penghargaan tersebut. karena di tahun 2021 ini Lapas Tuban memaksimalkan layanan berbasis Hak Asasi Manusia untuk masyarakat maupun warga binaan.

“Alhamdulillah berkat kinerja seluruh jajaran lapas tuban kekompakan serta dedikasi dan loyalitas yang sangat luar biasa dalam mewujudkan lapas tuban menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Siswarno mengungkapkan penghargaan ini diberikan atas terpenuhinya capaian Lapas Tuban atas kriteria pelayanan publik berbasis HAM. Yakni pelayanan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun WBP, dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan.

Pria asli Mrutuk Tuban itu menambahkan akan terus berkomitmen agar dapat menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tuban dan warga binaannya

“Ini komitmen kami, semoga dapat terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi contoh baik untuk lingkup instansi di Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Covid-19 Melandai, Satgas Pastikan Varian Omicron Belum Masuk Tuban

Baca juga : Petugas Lapas Tuban Simulasi Bencana Kebakaran di Tengah Pandemi

Sementara itu, Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengungkapkan perlunya nilai HAM dilaksanakan dalam pelayanan hukum pada UPT Kemenkumham agar ada kesamaan hak, tidak diskriminatif dan tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

“Ini sebagai wujud pelaksanaan program pemajuan HAM karena semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara,” ujarnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan